Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi
Sebenarnya soal laba atau rugi bagi sebuah perusahaan yang bergerak dalam jenis usaha tertentu pada suatu industri merupakan sebuah kewajaran.
Ditengah situasi dan kondisi perekonomian yang tidak stabil serta penuh dengan ketidakpastian, maka kemampuan profesional seorang pimpinan eksekutif perusahaan beserta jajaran direksi dan komisarisnya ujiannya terletak pada pengelolaannya pada efektifitas dan efisiensi organisasi dan manajemen untuk menghindari kerugian.
Atas dasar kemampuan profesional dan manajerial itulah, maka evaluasi atas kinerja PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dapat dinilai pada 2 (dua) arah kebijakan, yaitu kebijakan strategis internal PGN, dan kebijakan pemerintah soal harga industri dan subsidi. Sebagaimana telah dipublikasikan secara luas melalui media massa, bahwa pada Tahun Buku 2020, PGN mengalami kerugian sejumlah Rp3,8 Triliun dan menurut penjelasan manajemen nilai kerugian ini disebabkan oleh sengketa pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan. Apa benar logika kerugian yang diderita PGN Tahun 2020 ini adalah soal pajak, lalu apakah soal pajak ini juga mengakibatkan kerugian pada periode-periode sebelumnya?
Menurut catatan kinerja PGN, saat sengketa pajak mulai terjadi pada Tahun 2012, maka pada Tahun 2011 PGN yang berkode emiten PGAS ini mencatatkan pendapatan usaha sejumlah Rp19,57 Triliun. Jumlah tersebut memang turun sebesar 1,01% dibanding Tahun 2010 yang berjumlah Rp19,77 Triliun.
Sementara itu, laba operasi PGN mencapai Rp7,72 Triliun, atau menurun sebesar 14,51% dari Tahun 2020 yang mencapai sejumlah Rp9,03 Triliun. Dalam laporan keuangan yang disampaikan ke publik pada Hari Jumat 30 Maret 2012, ada pengaruh penurunan pendapatan atas menurunnya laba bersih PGAS. Jika di akhir Tahun 2010, laba bersih perusahaan pelat merah ini tercatat sejumlah Rp6,24 Triliun, maka pada akhir 2011 menurun sekitar 5,2% menjadi Rp5,93 Triliun. Perubahan kinerja PGN pada periode itu dipengaruhi oleh penurunan volume penyaluran distribusi serta terjadinya peningkatan pada beban pokok dan beban operasi. Peningkatan beban pokok diakibatkan oleh kenaikan harga beli gas dari perpanjangan kontrak dan kontrak gas baru.
Menolak Menaikkan Harga
Selama 10 tahun (2011-2020) terakhir, kinerja PGN memang mengalami pasang surut, sebagaimana halnya pergerakan saham perusahaan yang telah dimiliki sebagian oleh publik di pasar bursa, yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI). Pada Tahun 2012, laba PGN mengalami kenaikan sebesar 31 persen, yaitu sejumlah US$ 891 Juta atau setara nilai Rp8,61 Triliun. Peningkatan laba tersebut juga ditopang oleh peningkatan pendapatan perusahaan sebesar 16 persen pada Tahun 2012.
Namun, pada Tahun 2013, PGN hanya membukukan laba bersih sejumlah US$860,53 juta, atau mengalami penurunan dibanding Tahun 2012 sebesar 3,4% atau sejumlah Rp8,32 Triliun apabila menggunakan nila kurs dollar Tahun 2012 sebesar Rp9.670. Tapi, jika menggunakan kurs 1 dollar yang dipublikasi saat itu sebesar Rp12.180, maka laba bersih PGN menjadi Rp10,48 Triliun. Berdasarkan laporan keuangan PGN pendapatan PGN tercatat sejumlah US$3 Miliar, atau naik sebesar 16,3% dari US$2,58 Miliar pada Tahun 2012. Perolehan pendapatan naik itu juga diikuti kenaikan beban pokok pendapatan 43% dari US$1,1 Miliar menjadi US$1,58 Miliar.
Menurut Dewan Manajemen PGN saat itu, kenaikan harga beli gas dari pemasok mulai 1 September 2012 dan 1 April 2013 mempengaruhi kenaikan beban pokok pendapatan yang mencapai hingga 43% tersebut. Dan, untuk mengantisipasi kenaikan harga beli gas dari pemasok itu, PGN melakukan penyesuaian harga jual gas kepada pelanggan. Pasca Tahun 2013, pendapatan dan laba bersih PGN terus mengalami kemerosotan, pada periode 2014-2019 rata-rata laba bersih yang berhasil dibukukan menurun pada rentang angka Rp5-2 Triliun saja. Meskipun hal itu diatasi dengan beberapa kali perombakan jajaran direksi dan komisaris yang dilakukan pada bulan Mei Tahun 2012.
Apabila membandingkan kinerja PGN saat menghadapi kinerja korporasi yang mulai menurun melalui kebijakan kenaikan harga pelanggan pada akhir Tahun 2012 dan awal Tahun 2013 dengan situasi dan kondisi yang dialami pada Tahun 2019, maka menjadi masuk akal PGN masih membukukan laba bersih. Sebaliknya, penolakan pemerintah melalui Kementerian ESDM terhadap usulan kenaikan harga gas industri yang diajukan PGN saat itu kami perkirakan akan berdampak kepada hilangnya potensi laba hingga mencapai Rp2,41 Triliun. Dan, faktanya realisasi laba bersih yang dibukukan PGN Tahun 2019 hanya sejumlah Rp1,08 Triliun dibandingkan dengan Tahun 2018 sejumlah Rp4,34 Triliun, atau terjadi penurunan sejumlah Rp3,26 Triliun. Capaian laba bersih PGN pada Tahun 2019 ini merupakan yang terendah sejak Tahun 2014 dan ditengah gejolak harga minyak dunia serta fluktuasi kurs Rupiah terhadap US dollar. Perkembangan kinerja PGN ini terjadi saat neraca dagang sektor migas Indonesia terus mengalami defisit dan tak ada terobosan alternatif dan kebijakan harga yang proporsional sesuai kondisi permintaan dan penawaran produk migas saat itu.
Dampak dari kebijakan penolakan penyesuaian harga gas itu, yaitu terdapat penurunan laba bersih PGN secara drastis pada Triwulan III Tahun 2019, yaitu US$129,1 juta atau setara Rp 1,81 Triliun dibanding periode yang sama Tahun 2018 sebesar US$ 244,3 juta atau setara Rp 3,42 Triliun. Penurunan laba bersih PGN disebabkan oleh pendapatan usaha yang turun dan juga nilai properti migas yang turun hingga US$ 44,18 juta, atau terjadi penurunan sebesar 47 persen yang seharusnya bisa diatasi oleh Pemerintah atas usulan jajaran Direksi PGN supaya eksistensi dan keberlanjutan PGN dapat terjaga dan berkinerja baiik mengatasi defisit migas serta memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Sayangnya, Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) pada 30 Oktober 2019 justru menerbitkan kebijakan yang menunjukkan tindakan inkonsisten atas upaya mengatasi dan memberikan solusi defisit migas yang saat ini dihadap negara, yaitu menolak pengesahan kenaikan harga gas industri. Walaupun Permen ESDM Nomor 58/2017 tentang Harga Jual Gas Melalui Pipa Pada Kegiataan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi memberikan peluang untuk itu. Padahal, komponen pembentuk harga gas di hulu sudah tinggi yaitu hampir 70%, maka harga gas PGN di hilir otomatis harus disesuaikan. Sementara biaya-biaya lain, seperti Biaya Pengelolaan Infrastruktur dan Biaya Niaga hanya mencakup sebesar 30% dari struktur harga jual di hilir, tak mungkin lagi dikurangi.
Pertanyaannya adalah, kenapa Pemerintah melakukan kesalahan yang sama lagi dengan menolak proposal PGN, sebagaimana halnya terjadi pada kasus BUMN PT. Semen Indonesia Tbk (Persero), yaitu menghadapi kesulitan yang sama atas kebijakan harga semen impor?
Seharusnya pemerintah dapat memayungi BUMN PGN yang juga merupakan sub holding BUMN Migas Pertamina dengan kebijakan yang lebih akomodatif, yaitu dengan harga dasar hulu gas yang ditetapkan batas atas dan batas bawahnya sehingga tidak memberatkan Harga Pokok Penjualan (HPP) gas dari PGN. Sebagaimana hal itu dilakukan oleh Kementerian ESDM pada produk batu bara dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), meskipun produk batu bara adalah energi yang tak bersahabat dengan lingkungan dibandingkan dengan gas.
Konsekuensi atas penolakan kenaikan harga gas pada Tahun 2019 tersebut, harus bisa ditanggung oleh Pemerintah agar perbaikan kinerja PGN yang dihasilkan oleh kebijakan pemerintah yang tak konsisten serta tidak bisa hanya ditimpakan pada jajaran direksi dan komisaris, bahkan Menteri BUMN Erick Tohir juga harus mempertanggungjawabkannya. Jangan sampai kondisi kinerja PGN yang merugi Tahun 2020, mengorbankan kepentingan negara, masyarakat konsumen yang memang membutuhkan subsidi, dengan lebih memperhatikan sekelompok pengusaha industri yang sebenarnya lebih mampu melakukan efektifitas dan efisiensi pengelolaan perusahaannya melalui pos-pos biaya yang lain. Apalagi kelompok pengusaha yang mengkonsumsi gas industri yang “merengek” meminta fasilitas harga murah kepada Presiden itu, bukanlah kelompok masyarakat miskin. [•]
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *