ads_hari_koperasi_indonesia_74

Pengembangan Industri Pertanian Sesuai Mandat Konstitusi Ekonomi Sebuah Keharusan!

Pengembangan Industri Pertanian Sesuai Mandat Konstitusi Ekonomi Sebuah Keharusan!

Oleh: Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi

Polemik impor beras yang akan dilakukan melalui kebijakan Kementerian Perdagangan akan terus terjadi dan berulang-ulang menjadi wacana publik, jika tidak ada kebijakan mendasar dalam menatakelola sektor pertanian secara menyeluruh. Kebijakan itu tidak saja menyangkut soal kehidupan ekonomi, jumlah petani, daya beli, produksi dan produktifitas petanian, namun juga soal luas lahan dan penguasaannya. Dalam periode Tahun1993-2003 atau selama 10 tahun, jumlah petani gurem semakin bertambah, yaitu dari awalnya 10,8 juta menjadi 13,7 juta orang dengan jumlah lahan pertanian telah berkurang banyak.

Sementara itu, nilai impor komoditas pertanian selama 10 tahun terakhir tersebut, justru terus meningkat dan menunjukkan fakta bahwa produktifitas pertanian nasional belum mampu memenuhi kebutuhan konsumsi atau sisi permintaan (lokal dan produknya) atas produksi pertanian yang dihasilkan (supply). Maka, untuk mengatasi selisih kekurangan produksi atas konsumsi komoditas pertanian ini diatasi melalui kebijakan impor.

Data dan fakta juga menunjukkan, bahwa impor pangan Indonesia Tahun 2013 telah mencapai US$ 14,9 Miliar atau senilai Rp183,27 Triliun (kurs 1 dollar USA=Rp12.300) atau naik empat kali lipat dari nilai ekspor Tahun 2003 yang senilai US$ 3,34 Miliar atau setara Rp41,09 Triliun. Sedangkan dalam soal luas lahan pertanian yang menjadi dasar hitungan produksi sektor pertanian terus mengalami penyusutan sejak Tahun 1998 sampai 2003. Pada Tahun 2003 luas lahan pertanian yang digunakan adalah 31,2 juta hektar, kemudian telah menyusut menjadi 26 juta hektar, yaitu berkurang sejumlah 5 juta hektar pada Tahun 2013 atau selama 10 tahun.

Untuk itulah, pemerintah setidaknya harus memperhatikan 2 (dua) faktor dalam mengambil kebijakan, yaitu Penyusutan Lahan dan Kelembagaan Ekonomi kaitannya dengan Industrialisasi Sektor Pertanian untuk mengurangi ketergantungan atas impor komoditas pangan sekaligus memberikan dampak kesejahteraan masyarakat.

Produktifitas Dan Penyusutan Lahan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tahun 2020 telah menyampaikan hasil verifikasi luas lahan baku sawah. Berdasarkan hasil perhitungan ulang pada Tahun 2019 lalu, pemerintah mencatat hanya tinggal 7.463.948 hektar saja luas lahan baku sawah. Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik,  luas panen padi Tahun 2020 hanya mencapai 10,66 juta hektar atau mengalami penurunan sebesar 0,19 persen dibandingkan dengan Tahun 2019 yang sejumlah 10,68 juta hektar atau 20,61 ribu hektar. Penyusutan luas lahan pertanian secara terus menerus ini jelas tidak menguntungkan posisi pembangunan industri pertanian Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin. Harus ada perubahan kebijakan mendasar atas strategi dan skala prioritas program pembangunan, ditengah ketidakpastian iklim perekonomian dunia, cuaca yang anomali dengan potensi bencana terus terjadi serta defisit anggaran yang kian lebar.

Produktifitas lahan pertanian pada Tahun 2020 memang menghasilkan sejumlah 54,65 juta ton Gabah Kering Giling (GKG) atau mengalami kenaikan sejumlah 45,17 ribu ton atau sebesar 0,08 persen dibandingkan Tahun 2019 yang sejumlah 54,60 ton GKG. Jika dikonversikan menjadi komoditas beras untuk bahan konsumsi pangan, maka pada Tahun 2020 jumlahnya mencapai 31,33 juta ton mengalami peningkatan sejumlah 21,46 ribu ton atau sebesar 0,07 persen dibandingkan Tahun 2019 sejumlah 31,31 juta ton. Tapi, peningkatan ini tidak mampu mengatasi ketergantungan atas impor bahan pangan yang disebabkan oleh penyusutan luas lahan.

Penyusutan lahan pertanian sejatinya telah terjadi sejak 10 tahun lebih, mengacu pada data BPS pada Tahun 2010, menunjukkan fakta saat itu lahan pertanian Indonesia diperkirakan hanya seluas 9.295.385 ha., dengan jumlah penduduk sejumlah penduduk telah menjadi 237,6 juta jiwa. Setelah 10 tahun kemudian atau Tahun 2020, jumlah penduduk Indonesia berdasar data BPS yang diolah oleh media riset DATACORE mencapai 276.647.735 jiwa (pengurangan akibat kasus meninggal dunia oleh Covid19). Artinya, produksi beras dibutuhkan lebih banyak dibandingkan apa yang dihasilkan saat ini apabila hendak mengurangi ketergantungan atas impor. Pemerintah harus secara serius memperhatikan penyusutan luas lahan pertanian ini dengan produktifitas hasil produksi pertanian dan jumlah konsumsi pangan yang meningkat seiring pertumbuhan jumlah penduduk.

Penyusutan luas lahan pertanian terbesar  berdasar data BPN terjadi di Pulau Jawa, yaitu telah menjadi hanya 4,1 juta hektar pada Tahun 2007. Sementara per tahun 2010, luas lahan pertanian tersebut kembali berkurang menjadi 3,5 juta hektar. Dalam periode Tahun 2007-2010, konversi lahan sawah di Pulau Jawa mencapai 600.000 hektar. Data ini memberikan peringatan (warning) kepada pemerintah atas resiko kekurangan pemenuhan konsumsi pangan dari lahan yang semakin menyusut pada masyarakat di Pulau Jawa. Disamping itu, luas panen tanaman padi juga telah mengalami kemerosotan pada periode Tahun 2010-2011. Pada Tahun 2010 saja, luas panen tanaman pangan padi hanya sejumlah 13,25 juta hektar dan turun lagi menjadi 13,22 juta hektar pada Tahun 2011 atau secara persentase, lahan padi turun 0,22 persen. Bagaimana juga halnya dengan kebijakan rencana cadngan (contigency plan) telah disiapkan oleh pemerintah dalam mengantisipasi resiko bencana alamiah dan non alamiah yang kemungkinan terjadi.

Data BPS Tahun 2011, mencatatkan, bahwa pengurangan luas lahan sawah yang terjadi di Pulau Jawa tidak sama dengan jumlah penambahan lahan di luar Pulau Jawa. Terlebih lagi, kualitas lahan di luar Pulau Jawa belum sebaik yang terdapat di Pulau Jawa. Di Pulau Jawa terdapat penurunan luas lahan (sawah) yang cukup drastis, ditambah oleh pergeseran status petani, penguasaan lahan dan adanya migrasi profesi. Penurunan ini terjadi karena adanya alih fungsi lahan oleh kebijakan pembangunan infrastruktur, baik itu jalan maupun perumahan, di satu sisi. Di sisi lain, kebijakan penambahan luas lahan atau pencetakan lahan baru di luar Jawa, tidak mampu memenuhi produktifitas yang ditetapkan secara nasional dan hanya menghasilkan produksi padi yang berkualitas rendah.

Yang tidak bisa dikompensasi, yaitu soal pengurangan lahan dan produktifitas, misalnya satu hektar di Pulau Jawa, tidak bisa langsung dipenuhi oleh penambahan satu hektar lahan di luar Pulau Jawa. Demikian pula halnya lahan pertanian yang terdapat di Pulau Jawa itu kualitasnya lebih baik (well irrigated), dibandingkan dengan lahan di luar Pulau Jawa. Dengan demikian, maka produktifitasnya belum dapat disejajarkan secara sekaligus atau juga menghasilkan kualitas yang sama baiknya. Perlu waktu selama 10 tahun (mengacu pada data peoduksi) melalui kebijakan penataan keasamaan dan air (irigasi) yang memadai. Mudah-mudahan kualitas lahan di luar Pulau Jawa bisa mengejar ketertinggalan kualitas hasil produksi lahan pertanian di Pulau Jawa melalui cara yang lebih tepat guna. Oleh sebab itu, pemerintah setidaknya harus memperhatikan 2 (dua) faktor dalam mengambil kebijakan, yaitu Penyusutan Lahan dan Kelembagaan Ekonomi kaitannya dengan Industrialisasi Sektor Pertanian untuk mengurangi ketergantungan atas impor komoditas pangan.

Pembenahan Dan Penguatan Koperasi

Walaupun demikian, berdasarkan produktifitas tanaman padi, maka lahan di wilayah Pulau Jawa masih mendominasi hasil produksi. Produktivitas tertinggi dicetak oleh Provinsi Jawa Barat dengan jumlah 11,74 juta ton pada Tahun 2010. Selanjutnya, Jawa Timur dengan jumlah 11,64 juta ton, dan Jawa Tengah dengan jumlah 10,11 juta ton. Pada daftar lima besar produktivitas tanaman padi, hanya Sulawesi Selatan (4,38 juta ton) dan Sumatera Utara (3,58 juta ton) yang berasal dari wilayah luar Jawa.

Fakta yang timpang itu sangatlah menohok bangsa Indonesia yang terkenal dengan kekayaan sumber daya alam terbesar dan beragam seharusnya mampu menjadikan Indonesia sebagai negara yang berbasis industri pertanian dalam memajukan perekonomian serta memberikan kesejahteraan para petani, pekebun dan nelayan. Kinerja swasembada beras pernah dicapai pemerintah pada Tahun 1984,  dengan angka produksi sejumlah 25,8 ton. Keberhasilan berswasembada beras ini telah membawa Presiden Soeharto kala itu memperoleh penghargaan dari Badan Pangan Dunia (Food and Agriculture Organization/FAO) pada Tahun 1985.

Namun, sejak tahun 1970-an, Indonesia yang memiliki sasaran dan tujuan menjadi negara pemasok pangan dunia dengan potensi keragaman sumberdaya alam atau hayati sangat besar melupakan kebijakan yang kurang tepat dalam mengimplementasikan mandat konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945. Tidak hanya kesalahan dalam menempatkan kebijakan impor bahan pangan, tapi juga berkaitan dengan penguatan kelembagaan ekonomi atau badan usaha disektor pertanian pada petani, pekebun dan nelayan. Koperasi Unit Desa (KUD) yang menjadi tumpuan masyarakat di wilayah pedesaan justru banyak yang salah kelola dan terlilit masalah citra (image) publik dengan anonim yang diplesetkan menjadi “Ketua Untung Duluan”.

Diperlukan kebijakan penataan lahan pertanian yang lebih memberikan peluang Indonesia supaya tidak secara terus menerus bergantung pada impor pangan. Tentu saja pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pertanian sangat dibutuhkan dari kalangan Perguruan Tinggi dalam mengatasi permasalahan impor pangan yang terus menjadi polemik ini dengan memberikan penyelesaian (solusi) alternatif, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Lebih jauh lagi adalah perbaikan rantai pasok dan distribusi hasil-hasil pertanian yang selama ini tidak memberikan manfaat pada para petani, pekebun dan nelayan. Ditingkat rantai pasok atau jaringan distribusi inilah, proses dan mekanisme yang berkaitan dengan pembentukan harga jual pasar dibutuhkan perbaikan kelembagaan.

Oleh karena itu, untuk mengatasi permasalahan impor pangan dan pengusutan luas lahan serta migrasi profesi petani, pekebun dan nelayan, maka mendesak dibutuhkan kebijakan pro sektor pertanian komplek atau terintegrasi (integrated agriculture industry) dengan melakukan penataan sektor hulu sampai dengan hilirnya. Penataan kelembagaan ekonomi petani, pekebun dan nelayan, terutama pada fungsi-fungsi manajemen, khususnya dalam hal kemampuan membaca/melek keuangan (financial literacy) menjadi keniscayaan atau kunci bagi kesejahteraan masyarakat dalam membangun industri pertanian.

Bukan menjadikan kelembagaan ekonomi petani, pekebun dan nelayan seperti korporasi atau Perseroan Terbatas (PT) yang hanya menjadi milik orang per orang, dan mensejahterakan pemilik modal. Yang lebih prioritas adalah mereformulasi peran dan fungsi KUD secara menyeluruh, termasuk dalam hal pengelolaan rantai pasok dan distribusi pangan (supply chain and distribution). Sebab, inilah yang diperintahkan oleh atau merupakan mandat konstitusi ekonomi yang harus diimplementasikan yaitu membangun usaha bersama berdasar azas kekeluargaan melalui badan hukum Koperasi sebagai perusahaan yang maju dengan penerapan manajemen yang profesional dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal melalui pelatihan dan pendampingan untuk kemakmuran bersama.

Tidak mungkin memenuhi progam dan janji apapun pada setiap kampanye politik dalam rangkaian tahapan pemilihan umum seorang calon pemimpin Negara ataupun Kepala Daerah tanpa memperhatikan pembangunan industri paling dasar, yaitu Pangan sebagai kebutuhan pokok masyarakat yang vital. Jika hasil produksi beras dalam hanya mencapai 31,3 juta per tahun, sementara konsumsi beras masyarakat rata-rata 114 kg per kapita, maka kebijakan impor menjadi keniscayaan. Untuk mengatasi agar ketergantungan pada impor menjadi minimal, maka program pro industri pertanian dengan anggaran yang memadai serta kebijakan subsidi dan stimulus dalam APBN bagi petani sangat dibutuhkan.[•]

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *