ads_hari_koperasi_indonesia_74

Salah Kaprah Gubernur Edy Rahmayadi Naikkan PBBKB, Bikin Harga BBM Di Sumut Melejit

Salah Kaprah Gubernur Edy Rahmayadi Naikkan PBBKB, Bikin Harga BBM Di Sumut Melejit

Jakarta, Hotfokus.com

Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di Sumatera Utara naik hingga Rp200 per liter, terimbas kebijakan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi yang menaikkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), dari 5 persen menjadi 7,5 persen.

Disisi lain, Gubernur Edy Rahmayadi justru menyalahkan PT Pertamina (Persero) yang disebutnya tidak peka karena menaikkan harga BBM ditengah situasi pandemi covid-19.

Melihat fakta tersebut, Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano S. Zakaria justru menyebut Gubernur Edy Rahmayadi salah kaprah. Menurutnya, kenaikan PBBKB di Sumatera Utara secara otomatis membuat harga bahan bakar minyak (BBM) di wilayah itu naik.

“Jadi ketika Pemda sebagai pihak yang berwenang menetapkan besaran PBBKB dan membuat keputusan menaikan besaran PBBKB, maka otomatis ini berpengaruh terhadap terkoreksi naiknya harga jual BBM baik subsidi ataupun non subsidi dan pada dasarnya PBBKB dipungut dari pembeli BBM,” ujar Sofyano kepada Hotfokus.com, Minggu (4/4/2021).

Menurut Sofyano, tidak tepat bagi seorang Gubernur untuk menyalahkan Pertamina, tanpania tau duduk persoalan yang sebenarnya.

“Nah harusnya jika Pemda mempertimbangkan adanya pandemi dan kondisi kemampuan rakyatnya, seharusnya Pemda membuat kebijakan menurunkan besaran PBBKB, bukan malah menaikan besaran PBBKB di daerahnya,” tegasnya.

Maka itu, Sofyano meminta agar seluruh masyarakat memahami bahwa penyebab naiknya harga BBM sebesar Rp200 di Sumatera Utara bukanlah karena keputusan Pertamina, melainkan imbas dari kebijakan kenaikan pajak yang diputuskan oleh Gubernur.

“Naiknya harga jual akibat naiknya besaran PBBKB harus dipahami oleh masyarakat bahwa ini bukanlah karena keputusan Pertamina. Ini jelas akibat pengaruh dari keputusan yang dibuat oleh Pemda terkait koreksi naik besaran PBBKB yang berlaku di wilayahnya,” tuturnya.

Sofyano menambahkan bahwa penentuan besaran harga jual BBM dilakukan atas beberapa faktor, antara lain harga crude yang berlaku, margin penyalur, PBBKB, PPn dan lain lain.

“Jadi tidak suka-suka Pertamina menaikan seenaknya. Ini yang harus dipahami masyarakat dan juga pihak pihak yang ada,” tegasnya lagi.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) secara resmi menaikan harga BBM nonsubsidi di wilayah Sumut mulai Kamis, 1 April 2021. Pertamina beralasan, kenaikan harga mengikuti kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang ditetapkan Pemprov Sumut.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut yang diteken Edy Rahmayadi sumber, PBBKB naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Hal itu menyebabkan harga BBM di Sumut naik Rp 200.

Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.

Namun demikian, Gubernur Edy Rahmayadi membantah pernyataan PT Pertamina (Persero) terkait alasan kenaikan harga BBM nonsubsidi di wilayahnya. Edy menyatakan, kenaikan harga BBM tidak ada yang menyebutkannya dengan Pergub Sumut yang diterbitkannya. (SNU / RIF)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *