Jakarta, Hotfokus.com
Isu tentang pertambangan minyak di lapangan migas Bula, Pulau Seram Maluku yang disebut tidak membawa manfaat bagi masyarakat sekitar, ramai diperbincangkan publik.
Anggota Komisi VII DPR-RI dari Fraksi PKS, Saadiah Uluputy pun memberikan perhatian khusus mengenai ini. Ia berjanji, akan menanyakan persoalan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri ESDM, untuk mendengar langsung duduk persoalan yang terjadi disana.
“Masalah ini harus dibicarakan, karena masa kontraknya yang saya tahu sudah saatnya untuk di alih kelolaan. Saya akan berusaha untuk menanyakan ini ke Menteri ESDM,” ujar Saadiah kepada Hotfokus.com, saat dihubungi pada Jumat (26/2/2021).
Ia berharap, jangan sampai ada lagi pertambangan yang tidak membawa manfaat bagi masyarakat lokal. Pengelolaan Sumber Daya Alam, kata dia, harus memikirkan lingkungan juga.
“Kita kan sekarang sedang masa reses, nanti ketika agenda sudah jalan, saya akan mempertanyakan seberapa besar sih keberadaan blok-blok migas untuk kesejahteraan rakyat Maluku,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Archipelago Solidarity Foundation, Engelina Pattiasina menyoroti soal keberadaan salah satu blok minyak di Kota Bula, Seram Bagian Timur di Maluku yang disebut telah beroperasi selama hampir 1 abad, namun samasekali tidak membawa kemajuan bagi masyarakat sekitar.
“Kota Bula sama sekali tidak bekerja seperti kota minyak yang biasanya hidup. Bula hampir sama dengan wilayah lain yang seolah-olah tidak memiliki kekayaan alam. Padahal, sekitar satu abad lebih minyak bumi diangkat dari Bula. Tapi, tidak ada kesejahteraan yang hadir sesuai dengan kekayaan alamnya,” tuturnya.
Pemerintah Daerah Maluku sendiri sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pembentukan BUMD yang akan ikut dalam Participating Interest (PI) pada pengelolaan blok-blok migas yang ada di Maluku, termasuk Bula dan Masela.
Ketua Komisi II DPRD Maluku, Saoda Tethol mengatakan, Perda tersebut sebagai upaya dari pemerintah daerah untuk memberikan kesejahteraan dan manfaat bagi masyarakat Maluku, terkait keberadaan Blok-Blok migas, melalui hak kepengelolaan yang diatur dengan Undang-Undang.
“Perda kita baru ketuk di bulan Januari (2021) terkait BUMD. Perda itu BUMD holding akan menaungi seluruh migas maupun tambang yang ada di Maluku yang didalamnya juga ada Citic Seram Energy Limited yang di Bula. BUMD itu dia akan membentuk seluruh BUMD dimana dia ada wilayah migas disitu,” ungkap Saoda kepada Hotfokus beberapa waktu lalu. (SNU/RIF)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *