ads_hari_koperasi_indonesia_74

EWI : Usut Tuntas Korupsi Dana Bagi Hasil Blok Mahakam

EWI : Usut Tuntas Korupsi Dana Bagi Hasil Blok Mahakam

Jakarta, hotfokus.com

Energi Watch Indonesia (EWI) meminta pihak berwajib untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dana bagi hasil dari pengelolaan blok migas Mahakam, yang melibatkan Dirut perusahaan daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas, berinisial IR.

Direktur Eksekutif EWI, Ferdinand Hutahean mengaku sangat prihatin terhadap kejadian ini. Sebab, dana bagi hasil dari migas itu seharusnya bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk mensejahterakan masyarakat di wilayah tersebut.

“Kita prihatin karena dana bagi hasil yang seharusnya milik Pemda Kukar, ternyata tampaknya disalahgunakan oleh pejabat yang ditunjuk untuk mengelola dana tersebut,” ujar Ferdinand kepada Hotfokus.com, Rabu (24/2/2021).

Ferdinand mengatakan, jika dicermati kasus tersebut, tersangka IR merupakan petinggi perusahaan daerah yang seharusnya dana tersebut digunakan untuk membangun tangki timbun BBM. Namun setelah dicermati, ternyata fisik dari tangki timbun tersebut tidak ada.

“Bagi saya penting sekali peristiwa ini dilakukan secara tuntas, apakah hanya pelaku yang terlibat ataukah ada pihak lain. Karena angkanya cukup besar, Rp50 miliar diduga telah hilang karena proyek tangki timbun ya tidak ada fisiknya sampai sekarang. Ini perlu penyelidikan sampai tuntas,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Dirut perusahaan daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas di Kutai Kertanegara berinisial IR ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kalimantan Timur, Kamis (18/2/2021).

IR diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 50 miliar. Total pasti kerugian negara masih dalam penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.

PT Mahakam Gerbang Raja Migas yang merupakan perusda milik Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar) yang ditunjuk sebagai pengelola dana bagi hasil 10 persen pengelolaan minyak dan gas Blok Mahakam oleh Pertamina Hulu Mahakam (PHM). Tercatat sejak 2018 hingga 2020, PT Mahakam Gerbang Raja Migas menerima dana bagi hasil dari PHM sebesar Rp 70 miliar.

Total dana itu Rp 50 miliar di antaranya digunakan untuk pembangunan tangki timbun oleh PT PT Mahakam Gerbang Raja Migas di tiga titik yakni di Samboja, Balikpapan dan Cirebon.

Dana tersebut, kemudian dialirkan ke PT Petro TNC Internasional sebagai pelaksana kegiatan, yang belakangan diketahui 80 saham perusahaan adalah milik tersangka IR dan 20 persen milik anaknya. (SNU/RIF)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *