ads_hari_koperasi_indonesia_74

Pakar Migas: PI 10% Blok Masela dari Kegiatan Hulu

Pakar Migas: PI 10% Blok Masela dari Kegiatan Hulu

Jakarta, Hotfokus.com

Pakar Migas dan Perencanaan Wilayah, Ridwan Nyak Baik mengatakan, bahwa Participating Interest (PI) 10 persen yang diterima daerah dalam pengembangan lapangan migas di Blok Masela Maluku, diperoleh dari hasil kegiatan hulu (produksi) lapangan Migas Abadi tersebut.

“Perlu diketahui bahwa PI 10% itu diperoleh dari hasil kegiatan hulu (produksi) lapangan Migas Abadi di Blok Masela. Sedangkan untuk kegiatan hilir (kilang LNG), lain lagi kalkulasinya karena beda aturan.” kata Ridwan saat dihubungi Hotfokus.com di Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Selain itu, kata dia, PI 10% juga baru bisa diperoleh pada fase produksi, untuk itu dampak lingkungan dan sosial yang timbul akibat pembangunan kilang harus dijaga sejak tahapan pembebasan tanah (pra konstruksi), saat pembangunan (konstruksi), sampai fase operasi. “Jadi dampak lingkungan dan sosial yang timbul harus dijaga,”  ucapnya.

Anggota Tim Ahli Rektor Unpatti untuk Pengembangan Industri Migas Maluku dan Proyek Onshore LNG Abadi Masela itu juga mengatakan, bahwa lapangan Blok Masela berada jauh di tengah laut, sehingga secara langsung tidak ada masyarakat yang terdampak akibat kegiatan hulu.

“Namun, ketika migas yang diproduksikan di lepas pantai itu dibawa ke kilang LNG yang berlokasi di darat, maka akan berdampak pada zona wilayah atau lingkungan dan aktifitas masyarakat,” tukasnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, bahwa dampak lingkungan yang akan ditimbulkan  ada 2 yakni lingkungan fisik berupa sampah, limbah, polusi yang berpotensi mengdegradasi kualitas air, tanah, udara, serta keberagaman hayati yang dikandungnya.

“Sedangkan dampak lainnya adalah lingkungan sosial, atau masyarakat adat yang berada di sekitar lokasi pembangunan kilang LNG, tangki-tangki, jalur pipa, pelabuhan, dll,” ujarnya.

Terkait pembangunan kilang LNG yang di darat (sesuai keputusan Presiden Jokowi-red), kata Ridwan, dampak lingkungan fisik dan sosialnya sudah dikalkulasi dalam dokumen AMDAL.

“Jadi pemerintah daerah harus mengawasi dengan ketat realisasi setiap rekomendasi AMDAL supaya lingkungn yang terdampak dapat dimitigasi sejak awal,” tutur Ridwan

Terkait PI 10 Blok Masela, menurut pria yang pernah berkarier puluhan tahun di Pertamina ini, harus dimasukkan semua (100%) dalam kantong tambahan APBD Maluku sebagai dana pembangunan yang prioritas peruntukannya diatur oleh DPRD.

“PI 10 persen Blok Masela semuanya harus masuk kantong APBD Maluku, tapi tentu saja setelah dipotong biaya operasi Perusahaan Daerah,” katanya.

“Berdasarkan regulasi maka  perusahaan daerah yang mengelola PI 10% itu tidak boleh menjual share 10% (PI) tersebut ke pihak lain,” pungkasnya.(Adi)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *