Jakarta, hotfokus.com
Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa industri karpet dan tekstil penutup lantai dalam negeri membutuhkan perlindungan. Hal itu karena ada indikasi lonjakan produk impor yang membuat produk domestik bisa terancam.
Ketua KPPI, Mardjoko, menjelaskan bentuk perlindungan yang bisa diambil pemerintah yaitu melalui pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang termasuk dalam pos tarif Bab 57. Menurutnya pengenaan BMTP ini bertujuan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius.
“Selain itu, kebijakan ini juga untuk memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha agar bisa melaksanakan penyesuaian struktural sehingga mampu bersaing dengan produk impor sejenis,” ungkap Mardjoko dalam keterangannya, Selasa (16/2/2021).
Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Perdagangan melalui surat No. 767/M-DAG/SD/10/2020 tanggal 22 Oktober 2020 telah memutuskan pengenaan BMTP terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya. Selanjutnya pada 2 Februari 2021, Menteri Keuangan juga telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.010/2021 tentang pengenaan BMTP terhadap impor produk tersebut yang diundangkan pada 3 Februari 2021 dalam Berita Negara Republik Indonesia 2021 Nomor 88.
“Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 17 Februari 2021,” pungkasnya. (DIN/RIF)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *