ads_hari_koperasi_indonesia_74

Payung Hukum PV Silikon Kristalin Jamin Standar Kualitas Modul Surya

Payung Hukum PV Silikon Kristalin Jamin Standar Kualitas Modul Surya

Jakarta, hotfokus.com

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempertegas penerapan standar kualitas modul fotovoltaik (pv) silikon kristalin akan menjamin kualitas modul surya dan menciptakan pasar yang kompetitif.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana, mengatakan hal itu ketika sosialisasi Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2021 terkait penerapan kualitas modul PV secara virtual pada Senin.

“Penerapan Peraturan Menteri ini diharapkan dapat menjamin kualitas modul surya, baik yang impor maupun lokal yang berada dan beredar dalam penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dalam negeri serta menciptakan pasar modul surya yang kompetitif dan persaingan yang sehat. Kita harus sama-sama memastikan bahwa penerapan Permen ini tidak menjadikan PLTS itu semakin lebih mahal secara implementasinya,” kata Dadan.

Menurutnya, pemilihan PLTS, dinilai menjadi pilihan tepat sejalan dengan percepatan pengembangan EBT sesuai dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) sebesar 6,5 Giga Watt (GW).

Dadan menambahkan, selain pemasangan yang mudah, cepat, dan bernilai ekonomis, secara teknikal penggunaan PLTS sudah teruji di beberapa negara. Berdasarkan arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif, PLTS bakal menempati porsi terbesar dalam penyediaan bauran energi di RUPTL tahun 2021 – 2030.

“Kita sudah liat PLTS terapung dan PLTS Bali yang sedang dalam proses pembangunan, itu kan harga-harganya dibawah BPP setempat dan kita harus jaga ini dan disaat yang sama juga dipastikan bahwa kualitas juga kita pertahankan. Saya akan memastikan di EBTKE bahwa ini tidak akan mengurangi daya saing dari PLTS tersebut,” tandaas Dadan.

Pentingnya modul sebagai salah satu komponen utama dalam pengembangan PLTS, maka terdapat dua lembaga jasa sertifikasi SNI produk (LSpro), yaitu PT Qualis Indonesia dan TUV Rheinland serta satu Lab Uji B2TKE BPPT yang tengah dikoordinasikan untuk persamaan uji permen.

Sementara, pada waktu dan kesempatan yang sama, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Chrisnawan Anditya, menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait.

“Kami juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Bea Cukai dan Kemenperin untuk persamaan persepsi terkait NPD (Nota Permintaan Data/Dokumen) dan proses masuk dari badan luar negeri, sehingga untuk proses perizinan tidak akan memperpanjang rantainya,” kata Chrisnawan Anditya.

Dalam Permen ESDM Nomor 2 tahun 2021 terdapat kewajiban penerapan SNI IEC 61215 tahun 2016. Pun halnya dengan modul yang telah memiliki sertifikat SNI IEC 61215 perlu diberlakukan sertifikasi ulang atau endorsement (pengesahan). Pengajuan sertifikasi ini harus produsen dan importir, yaitu badan usaha yang melakukan impor modul Fotovoltaik Silikon Kristalin untuk dipasarkan didalam negeri dan merupakan perwakilan resmi dari produsen di luar negeri.

“Sebetulnya SNI IECnya itu banyak serinya, tetapi mengenai kesiapan Indonesia dari sarana pendukung misalnya lab uji kita masih membatasi pada silikon kristalin, jadi ada 3 SNI yang diwajibkan. SNI itu sifatnya sukarela jadi kalau diwajibkan maka harus dengan regulasi teknis, Permen 2 tahun 2021 adalah jenis regulasi yang bersifat regulasi teknis mewajibkan sebuah SNI!” (Mul/rif)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *