Jakarta, Hotfokus.com
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyesalkan keputusan pemerintah khususnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang merestui kenaikan tarif tol di sembilan ruas yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Dikatakan bahwa kenaikan tarif tersebut dinilai bisa memicu pelemahan ekonomi saat pandemi yang kini belum pulih.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menyatakan seharusnya kenaikan tarif bisa ditunda sambil menunggu pemulihan ekonomi akibat hantaman pandemi Covid-19. Pemerintah dan operator tol tidak bisa serta merta beralasan bahwa kenaikan tarif tol sudah diatur dalam regulasi.
“Dalam kondisi normal alasan seperti itu memang cukup absah, tetapi dalam kondisi pandemi seperti ini pemerintah dan operator tol bisa melakukan relaksasi terhadap kenaikan tarif,” tutur Tulus dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021).
Menurut Tulus kenaikan tarif itu akan dapat memicu kenaikan harga barang. Pasalnya jenis kendaraan logistik dan angkutan umum juga bakal terbebani tarif yang lebih mahal. Selain itu, kenaikan seharusnya diimbangi dengan kenaikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol, yang audited oleh lembaga independen.
“Selama ini kemampuan operator jalan tol dalam memenuhi SPM hanyalah klaim sepihak saja. Tanpa pemenuhan SPM yang handal, maka kenaikan tarif tol tidak bisa dilakukan oleh pemerintah dan operator tol,” pungkas dia.
Seperti diketahui ruas tol yang mengalami kenaikan tarif yaitu Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami), Cikampek – Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci (Palikanci), dan Surabaya-Gempol (Surgem). Tarif tol baru ini mulai berlaku pada 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB. (DIN/rif)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *