Jakarta, hotfokus.com
Kecelakaan yang menimpa pesawat _Sriwijaya Air_ SJ 182 yang jatuh di sekitar Kepulauan Seribu, dengan total penumpang 62 orang merupakan kado terburuk di sektor transportasi udara, di awal tahun 2021.
“YLKI menyampaikan duka cita yang sangat mendalam atas kecelakaan yang menimpa pesawat _Sriwijaya Air_ SJ 182. Kita berharap dengan sangat agar seluruh penumpang bisa ditemukan, dan semoga masih ada yang selamat,” kata Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi dalam pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Minggu (09/1/2021).
Pihaknya juga meminta dengan sangat kepada Kementrian Perhubungan (Kemenhub) dan KNKT untuk mengusut tuntas penyebab kecelakaan dari hilir hingga hulu. “Kami juga meminta Kemenhub untuk meningkatkan pengawasan yang lebih ketat kepada semua maskapai udara, guna menjamin aspek keselamatan penerbangan secara keseluruhan, khususnya perlindungan konsumen jasa penerbangan,” paparnya.
Lebih jauh ia mengatakan, pada konteks UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kecelakaan ini merupakan bentuk pelanggaran terberat pemenuhan hak-hak konsumen jasa penerbangan. “Sebagai penumpang pesawat, konsumen mempunyai hak atas keselamatan, keamanan dan kenyamanan; selama menggunakan jasa penerbangan,” tukasnya.
YLKI, kata Tulus, juga meminta managemen maskapai Sriwijaya dan juga Kemenhub untuk menjamin secara penuh hak-hak keperdataan konsumen yang menjadi korban kecelakaan tersebut, baik secara materiil maupun immateriil.
“Sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen, sebagai penumpang, konsumen mempunyai hak atas kompensasi dan ganti rugi saat menggunakan produk barang dan atau jasa, dalam hal ini jasa penerbangan,” , pungkasnya.(Ral)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *