Jakarta, hotfokus.com
PT Jasa Raharja (Persero) menegaskan bakal memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta-Pontianak. Ketentuan pemberian santunan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017.
Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Budi Rahardjo S menyampaikan merujuk pada ketentuan itu bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta, sementara bagi korban luka-luka mendapat santunan biaya perawatan maksimum Rp25 juta serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1 juta. Kemudian bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp500 ribu.
“Menindaklanjuti hal tersebut sampai dengan saat ini kami telah melakukan pendataan dan telah melakukan kontak dan mengunjungi kepada 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota dengan jumlah terbanyak 15 korban berdomisili di Kota Pontianak,” ulas Budi dalam keterangannya, Minggu (10/1/2021).
Atas insiden kecelakaan itu Budi mewakili perseroan menyampaikan rasa duka cita yang sedalam-dalamnya. Dia berharap keluarga korban dapat diberikan ketabahan. Sementara petugas evakuasi dan lainnya diharapkan dapat bekerja maksimal dan dilancarkan.
Menindaklanjuti musibah ini, Jasa Raharja secara aktif berkoordinasi dengan Pihak terkait dan Rumah Sakit Bhayangkara Polri-Kramat Jati untuk pendataan korban. Berdasarkan data yang telah diperoleh, Jasa Raharja mengunjungi pihak keluarga penumpang untuk menyampaikan rasa empati atas musibah yg terjadi sekaligus membantu proses kelengkapan pengajuan santunan untuk memproses santunan Korban Meninggal Dunia sesuai dengan domisili masing – masing korban.
Lebih lanjut, Budi Rahardjo S. menjelaskan bahwa terhadap penumpang yang telah diidentifikasi oleh Disaster Victim Identification (DVI) Mabes POLRI, Jasa Raharja akan segera menyelesaikan hak santunan kepada pihak ahli waris yang sah sebagai bentuk perlindungan dasar kepada masyarakat sebagai manifestasi Negara hadir di setiap sendi kehidupan masyarakat.
“Kami terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat selanjutnya santunan akan diserahkan pada kesempatan pertama 1×24 jam”, tutup Budi.(DIN/rif)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *