ads_hari_koperasi_indonesia_74

Gugatan Soal Perubahan Nomenklatur Pertamina, Siapa yang Diuntungkan?

Gugatan Soal Perubahan Nomenklatur Pertamina, Siapa yang Diuntungkan?

Jakarta, hotfokus.com

Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahean menilai, gugatan e-cort yang didaftarkan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) melalui kantor hukum Sihaloho & Co di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu menjadi sebuah lelucon yang tak semestinya masuk ranah pengadilan.

Pasalnya, pokok gugatan terkait perubahan struktur nomenklatur perusahaan yang baru dan rencana IPO Sub Holding Pertamina yang katanya akan merugikan negara dan merugikan pekerja Pertamina itu sesuatu yang belum terjadi sehingga belum bisa digugat

Terkait perubahan struktur dan nomenklatur perusahaan itu mutlak hak pemerintah sebagai pemegang saham mewakili rakyat dan mewakili negara, sehingga sah secara hukum karena sudah mengikuti aturan yang ada dalam UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

“Karena organ BUMN menurut UU tersebut adalah Direksi dan Komisaris atau Pengawas, sehingga tidak ada  aturan yang dilanggar dalam perubahan ini, tapi Federasi menyebut dirinya dirugikan karena tidak diajak biacara soal perubahan nomenklatur. Tapi menurut saya, Serikat Pekerja atau Federasi itu bukanlah bagian dari organ perusahaan,” kata Ferdinand dalam keterangan persnya, Kamis (23/7).

Menurut dia, sebagai pekerja kewajibannya adalah melaksanakan keputusan pemegang saham dan management perusahaan yang sah sesuai aturan. “Lantas kenapa ada gugatan? Jangan-jangan perubahan itu mengganggu kenyamanan beberapa pihak hingga merasa dirugikan?” ketusnya.

Politikus Partai Demokrat ini justru menilai berbagai macam argumen yang dibuat-buat, mengada-ada bahkan mengedepankan perasaan semata kemudian membenturkan diri dengan keputusan yang justru sudah sesuai dengan aturan. “Saya berani menyatakan, tidak ada aturan apapun yang dilanggar oleh pemerintah maupun management Pertamina dalam perubahan struktur perusahaan dan rencana IPO Sub Holding ke depan,” tukasnya.

Menurutnya, jika mau kritis maka yang harus dilihat adalah sesuai hukum atau tidak, bukan sesuai perasaan atau prasangka. “Menguntungkan atau merugikan? Ini yang harus dikaji dengan fakta-fakta. Jika menguntungkan kenapa harus ditolak? Bukankah cita-cita kemerdekaan kita untuk mensejahterakan dan memakmurkan rakyat?” Tanya Ferdinand.

“Inilah titik perkara Nasionalisme dan Patriotisme sesungguhnya. Apakah kita akan berpihak pada memakmurkan dan mensejahterakan rakyat dari keuntungan BUMN atau terus bertahan dengan pemikiran primitif dan menolak kemajuan yang penting bisa menggenggam kenyamanan dari ego pribadi,” tukasnya.

Padahal, kata dia, struktur baru Pertamina itu untuk kegesitan dan kelincahan organisasi bergerak. IPO itu untuk menghasilkan uang memajukan perusahaan dan memperluas bisnis. “IPO ini bukan untuk merugikan dan menjual perusahaan atau menjual negara karena kendali operasi dan kepemilikan tetap ada ditangan negara,” katanya.

“Yang jadi pertanyaan saya, siapa yang diuntungkan oleh gugatan itu? Ataukah gugatan itu bagian dari kekuatan asing untuk menghambat kemajuan Pertamina? Ataukah gugatan itu bagian agenda asing yang memperalat anak bangsa untuk menghambat negeri ini menjadi negara maju? Mari merenung kawan…!!!”(adi)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *