Jakarta, Hotfokus.com
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM memastikan segala hambatan dan tumpang tindih aturan terkait izin pendirian koperasi dan kemudahan berusaha di sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) akan dipangkas. Sebab Koperasi dan UMKM (KUMKM) merupakan salah satu bidang yang masuk dalam pembahasan Omnibus Law.
Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, mengatakan saat ini draft Omnibus Law sudah diserahkan ke DPR RI oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Dalam waktu 100 hari diharapkan RUU Omnibus Law tersebut sudah dapat disahkan DPR.
“Standing point saya jelas, memastikan seluruh kepentingan pelaku Koperasi dan UMKM diperlakukan secara adil, diberikan kemudahan dalam berusaha dan dipastikan tidak boleh ada kebijakan yang dipersulit,” kata Teten di Gedung Smesco, Jakarta, Senin (9/3).
Salah satu poin penting yang dirumuskan dalam RUU Omnibus Law di sektor KUMKM adalah pengaturam tengang investasi asing untuk bisa masuk ke sektor ini namun harus melalui jalur kemitraan. Dengan begitu investor tidak menguasai lini bisnis pada UMKM namun justru mendorongnya agar bisa naik kelas. Teten menjelaskan bahwa banyak KUMKM potensial yang sedang membutuhkan investor untuk bisa mengembangkan usahanya. Oleh sebab itu untuk memastikan jalur kemitraan ini berjalan perlu payung hukum yang menaunginya melalui Omnibus Law.
“Investasi harus gandeng UMKM lokal, dan Kepala BKPM (Bahlil Lahadalia) setuju, yang ada di dalam negeri ini kan salah satunya sektor makanan minuman, nggak perlu lagi bawa brand asing. Kita berharap investor itu yang orientasi ekspor bukan yang masuk ke pasar dalam negeri,” ulasnya.
Secara rinci poin-poin yang dibahas dalam RUU Omnibus Law untuk sektor UMKM adalah menyangkut kegiatan UMKM yang berdampak lingkungan akan dibantu pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun AMDAL. Kemudian pelaku usaha juga bisa mendapatkan kemudahan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang merupakan perizinan tunggal yang berlaku bagi semua kegiatan usaha yang terdiri dari perizinan usaha, izin edar, SNI, dan sertifikasi jaminan produk halal.
Selanjutnya, aturan juga akan memudahkan perizinan koperasi. Melalui Omnibus Law, pendirian koperasi dipermudah, dapat didirikan minimal oleh tiga orang. Tersedia pilihan pembentukan koperasi dengan prinsip Syariah. Serta koperasi dapat menjalankan usaha pada berbagai sektor.
Kemudian, aturan juga diharapkan untuk membangun kemitraan bagi KUMKM. Kemitraan antara usaha menengah dan besar dengan usaha mikro dan kecil (UMK) menyentuh bisnis inti (core business) melalui pemberian pembinaan dan pendampingan. Serta diwajibkan penyediaan tempat bagi UMK pada tempat peristirahatan di jalan tol. Upah minimum dikecualikan bagi UMK sehingga UMK lebih kompetitif dan mendorong usaha besar bermitra dengan UMK.
Kemudahan pembiayaan akan mengatur kegiatan usaha mikro dan kecil dapat dijadikan jaminan kredit program, alokasi DAK untuk mendanai kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMK. Ditekankan juga, lembaga pembiayaan berorientasi pada kelayakan usaha dan tidak lagi berorientasi jaminan (collateral). Dalam Omnibus Law juga mengatur kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan bagi UMK.
“Terakhir adalah akses pasar, yakni memberikan kepastian terhadap pemasaran produk dan jasa KUMKM dalam pengadaan barang/jasa oleh pemerintah dan BUMN,” pungkas dia. (DIN/rif)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *