ads_hari_koperasi_indonesia_74

Sejumlah Elemen Desak KPK Lanjutkan Proses Hukum Ahok

Sejumlah Elemen Desak KPK Lanjutkan Proses Hukum Ahok

Jakarta, hotfokus.com

Aliansi Publik Anti Korupsi yang terdiri dari sejumlah elemen diantaranya SatuNegeri, GIB, IMM, KAMMI, IRESS, IEPSH, TPUA, BMW, NSEAS, KOKAM, dan lain-lain mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk  segera melanjutkan proses hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). atas berbagai dugaan korupsi yang dilakukan dan melibatkannya.

“Ini harus dilakukan KPK sekaligus untuk membuktikan diri bukan pelindung koruptor, alat politik penguasa, atau bagian dari oligarki penguasa-pengusaha guna mempertahankan dominasi,” kata Marwan Batubara dari Tim SatuNegeri seperti dikutip dari surat terbuka aliansi tersebut yang diterima di Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Menurut Marwan, sebagian dari kasus-kasus tersebut bahkan telah diselidiki KPK, namun tidak jelas kelanjutannya. “Kami khawatir KPK telah berlaku tidak profesional dan tidak taat hukum dalam penanganan kasus-kasus dugaan korupsi tersebut, sehingga terkesan “pilih-tebang” dan membuat sejumlah kasus korupsi besar justru dihentikan,” katsnya.

Pihaknya menilai, KPK telah abai, zolim dan sengaja melupakan kasus-kasus korupsi bernilai miliaran atau triliunan rupiah seperti skandal mega-korupsi BLBI atau Bank Century sehingga terus mencari-cari alasan agar proses hukum tersebut dihentikan.

“Di sisi lain, dalam rangka menjaga citra dan agar tetap mendapat dukungan publik untuk mempertahankan eksistensi, KPK justru terlihat sangat aktif mengusut kasus-kasus korupsi bernilai ratusan juta rupiah melalui operasi tangkap tangan (OTT). Bahkan dalam beberapa kasus, dinilai status OTT terhadap “objek” yang menjadi sasaran KPK sedikit dipaksakan, atau bahkan terindikasi bernuansa politis,” tukasnya.

Marwan menegaskan, sikap dan sepak terjang KPK seperti itu tentu jauh dari harapan publik. Pasalnya, kebijakan dan pola kerja yang ditempuh KPK tersebut telah membuat pemberantasan korupsi di Indonesia berjalan di tempat, dan tujuan awal pembentukan KPK sesuai amanat reformasi dan perintah UU semakin jauh dari target yang ingin dicapai.

“Kami tidak ingin KPK berubah peran menjadi alat politik penguasa, sehingga menimbulkan adanya “penyanderaan” atau barter kasus yang berujung pada dihentikannya proses hukum. Kami pun tidak mengharapkan bertambah atau berubahnya peran KPK menjadi bagian dari perangkat politik penguasa guna “menjinakkan” para pimpinan partai yang menjadi lawan politik penguasa,” paparnya.

Pihaknya juga sangat khawatir KPK menjelma menjadi lembaga pelindung koruptor guna mengamankan kepentingan oligarki penguasa-pengusaha. Menurut Marwan, sikap KPK ini terlihat dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan Ahok.

Ironisnya, untuk maksud tersebut, pimpinan KPK sampai perlu membuat pernyataan “absurd” bahwa Ahok tidak memiliki niat jahat, meskipun alat bukti guna memeroses kasus sudah lebih dari cukup,” ujarmya.

Tidak hanya ke KPK, pihaknya juga melayangkan suret terbuka kepada Menteri BUMN, Erick Thohir untuk melengserkan Ahok dari kursi Komisaris Utama (Komut) Pertamina. “Kami meminta agar Menteri Erick segera melakukan pelengseran tersebut, karena yang bersangkutan terlibat dalam berbagai kasus dugaan korupsi seperti telah kami laporkan kepada KPK pada 19 Juli 2017 yang lalu,” tukasnya.

Memurut Marwan, hanya karena perlindungan dari KPK sajalah, dengan menyatakan Ahok tidak mempunyai “Niat Jahat” (mens rhea), maka dalam kasus Korupsi RS Sumbet Waras, yang bersangkutan bebas dari jerat hukum. “Padahal alat-alat bukti tipikornya sudah lebih dari cukup sebagaimana dipersyaratkan,” ketusnya.

Dalam kasus-kasus korupsi lain seperti kasus Simpang Susun Semanggi dan Dana CSR, kata dia, Ahok dengan leluasa jug menggunakan dana publik secara off-budget, dan ini jelas melanggar UU No.17/2003, UU No.1/2004, UU No.30/2014 dan PP No.58/2005.

“Bagaimana mungkin BUMN milik rakyat dikelola oleh orang yang biasa melanggar prinsip-prinsip GCG dan melanggar sekian banyak UU, sementara yang  bersangkutan menipu publik dengan menyatakan hal tersebut sebagai keberhasilan,” kata Marwan.

Pihaknya juga meminta Menteri Erick untuk menghindari pernyataan dan modus-modus yang justru membodohi rakyat. “Perlu dingat bahwa, sesuai alinea ke-4 Pembukaan UUD1945, Pemerintah antara lain berkewajiban untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, hindarilah pernyataan dan modus-modus yang justru membodohi rakyat,” pungkasnya.(ral)

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *