Jakarta, Hotfokus.com
Ketua Umum Pertahanan Idiologi Sarekat Islam (PERISAI), Ivand Wakano mengutuk keras aksi brutal yang dilakukan oleh sejumlah oknum terhadap kader HMI Cabang Jakarta Selatan, akhir pekan lalu.
Untuk itu, ia mendesak pihak Polres Metro Jakarta Selatan untui mengisit tuntas kasus pemukulan dan penusukan yang terjadi pada Sabtu, (9/2) lalu. “Kasus pemukulan dan penusukan kader HMI Jakarta Selatan harus segera dituntaskan oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan, ada sekitar lima kader HMI yang menderita luka lebam dan salah satu diantaranya luka tusuk 12 jahitan,” ujar Ivand Wakano di Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Menurut Ivand, aksi penusukan dan pemukulan itu dialami Ketua Umum dari dua Komisariat di Korkom Universitas Nasiaonal (Unas). Awalnya para korban telah melaporkan kasus pemukulan dan penusukan kepada Polsek Metro Pasar Minggu, namun dengan beragam alasan akhirnya kasus kini ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
“Para korban telah membuat Laporan Polisi dan menjalani proses BAP di Polsektro Pasar Minggu, namun sepertinya ada indikasi bahwa Polsek Metro Pasar Minggu tidak mampu menangani, akhirnya kasus dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan,” tutup Ivand.
Sementara pada Selasa (11/2), para korban kembali membuat laporan dan dimintai keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan. “Kemarin para korban kembali membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan dan telah menjalani BAP, tentu kami berharap proses hukum dapat berjalan tanpa ada kendala apapun,” tukasnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta jajaran Polres Metro Jakarta Selatan untuk segera memproses kasus ini karena bukti-bukti telah diserahkan termasuk hasil visum para korban. “Kami merasa bukti – bukti kasus ini telah cukup dan Polri perlu segera memproses hukum pelaku sesuai dengan ketentuan KUHP,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (9/1) kemarin, lima kader HMI Jakarta Selatan diantaranya Zainal Samal dan Nurmansyah Amir menjadi korban penganiayaan dan penusukan di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
Para pelaku penganiayaan akan dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun, dan apabila korban menderita luka berat pelaku dijerat ancaman penjara paling lama 5 tahun.(ral)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *