ads_hari_koperasi_indonesia_74

Namarin Minta Industri Galangan Kapal Profesional

Namarin Minta Industri Galangan Kapal Profesional

Jakarta, Hotfokus.com

Direktur National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi meminta industri galangan kapal nasional untuk profesional agar tidak merugikan iklim investsi di sektor ini.

“Mereka harus profesional agar tak berpotensi merugikan pemilik atau pemesan kapal, dalam hal ini Pertamina,” kata Rusdi seperti dikutip Antaranews.com di Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Hal itu diisampaikannya terkait dengan mangkraknya dua kapal tanker pesanan PT Pertamina (Persero) di galangan kapal PT Multi Ocean Shipyard (MOS), anak usaha dari PT Soechi Lines Tbk (SOCI) di Kepulauan Riau.

Menurut Rusdi, hingga saat ini, dua kapal pesanan Pertamina tersebut belum beranjak dari galangan kapal PT MOS meskipun sudah diserahterimakan pada akhir 2019.

“Padahal dua kapal dengan tonase 17.500 DWT itu harusnya diserahkan sejak tiga tahun lalu,” ungkapnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, kapal pertama yang diberi nama Pasaman harusnya diserahkan pada Mei 2018, tetapi sampai Oktober 2018 kapal tersebut tidak pernah meninggalkan galangan kapal MOS dan tidak dapat beroperasi.

Sama halnya dengan kapal Panjang dan Pangrango yang telah diserahterimakan pada Desember 2019 namun ternyata masih mangkrak di tempat yang sama. “Dari sejarah lamanya pengerjaan, maka tidak masuk akal jika kapal Panjang dan Pangrango diselesaikan dalam waktu 9 bulan,” ketusnya.

Rusdi menambahkan, berdasarkan catatan laporan keuangan SOCI 31 Maret 2019, pengerjaan dua buah kapal tersebut baru mencapai 92 persen dan 93 persen. “Padahal bila ditilik dari pengalaman pengerjaan kapal Pasaman justru membutuhkan waktu 19 bulan untuk menyelesaikannya dari tingkat penyelesaian 94 persen menjadi 100 persen,” kata Rusdi.

Pihaknya khawatir, hal itu terjadi karena adanya dugaan permainan dengan surveyor, di mana dalam proses pengiriman kapal, Pertamina mengandalkan surveyor untuk menilai apakah kapal sudah layak untuk diserahterimakan atau belum.

“Aneh saja karena semuanya seakan sudah diatur, tanggal pengiriman hampir bersamaan dengan tanggal berakhirnya kontrak,” tambahnya.

Bahkan, kata Rusdi, hingga tanggal 30 Januari 2020, kedua kapal tersebut masih belum beroperasi dan masih mangrak di galangan MOS. “Ini patut dipertanyakan juga, mengapa bisa diberikan sertifikasi, padahal kedua kapal itu belum bisa beroperasi,” katanya.

Menurut Rusdi, sertifikasi kapal dilakukan oleh CLASS NK dan Pertamina mengandalkan Sertifikasi Class sebelum serah terima. “Apa mungkin CLASS NK dan MOS bekerjasama agar kapal diterima oleh Pertamina? ” tanya dia.

“Kita berharap agar Pertamina mewaspadai hal ini dan mengambil langkah yang tepat demi menjaga kepentingannya,” pungkas Rusdi.(ral)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *