Jakarta, Hotfokus.com
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjamin industri kecil menengah (IKM) atau usaha kecil menengah (UKM) yang akan mengurus perizinan usaha akan dilayani dengan cepat. Hal ini ditegaskan demi implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dapat berjalan dengan baik tahun depan.
Dirjen Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih, mengatakan dalam PP tersebut seluruh pelaku usaha yang menggunakan platform digital untuk menjual produk wajib mendaftar. Melalui PP PMSE ini diharapkan daya saing IKM atau UKM bisa meningkat dan ada jaminan keamanan bagi konsumen. Namun begitu masih banyak pelaku usaha terutama dari kalangan UKM yang belum memiliki izin usaha.
“Bagi saya kalau mau diatur ya silahkan diatur tetapi izinnya harus cepat. Nah yang sekarang harus dikerjasamakan adalah siapa industri yang sudah jualan secara online yang didapatkan melalui program e-smart IKM. Izinnya sendiri kami tidak fasilitasi sebab semua udah masuk ke OSS (online single submission),” ujar Gati usai menghadiri Semarak Festival IKMA 2019 di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (11/12).
Di tempat yang sama Menteri Perindustrian, Agua Gumiwang Kartasasmita, menyatakan bahwa dengan PP PMSE tersebut dijamin pelaku usaha tidak akan terbebani pajak ganda. Pasalnya ketika UKM atau IKM sudah memiliki izin maka secara otomatis dia sudah tercatat sebagai wajib pajak yang hanya akan dibebani satu kewajiban pajak saja. Pasalnya ketika mengajukan perizinan usaha ada persyaratan untuk mencantumkan NPWP.
“Kekhawatirannya kan bukan hanya soal pajak double tapi lebih kepada ecommerce bisa dijadikan alat bagi mereka untuk menjual produk impor yang notabene harganya jauh lebih murah. Sehingga industri dalam negeri tidak bisa bersiang dengan produk impor,” ulas dia. (DIN/rif)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *