Oleh :G Guntoro
Pemerintah terus meningkatkan penggunaan sumber energi yang efisien, ramah lingkungan dan diproduksi di dalam negeri yaitu gas bumi. Data Kementerian ESDM mencatat sampai semester ai 2019, produksi gas yang diigunakan untuk domestik mencapai 3.935,09 BBTUD atau 65,4% dari total produksi.
Meningkatnya pemanfaatan gas bumi di dalam negeri juga sejalan dengan pembangunan berbagai infrastruktur gas bumi yang di inisiasi oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Hingga saat ini PGN telah membangun dan mengelola lebih dari 10 ribu jaringan pipa gas bumi dan melayani lebih dari 300 ribu konsumen dari berbagai segmen pasar di berbagai daerah di Indonesia.
Namun, tugas mulia PGN itu masih menghadapi beberapa kendala. Salah satunya terkait harga gas yang masih murah. Disisi lain, PGN perlu dana untuk terus berekspansi. Sudah 7 tahun ini perusahaan tak melakukan review harga ke pelanggannya, sementara dari sisi Cost of Good Solds (COGS) memang ada revisi harga beli gas PGN yang terstimulasi penyesuaian harga di sektor hulu.
Agar pasokan gas ke konsumen semakin handal, PGN harus mencari sumber gas dari manapun, termasuk LNG. Misalnya, saat terjadi kekurangan gas untuk pelanggan di Jawa Timur yang banyak kurang pasokan karena produksi mengalami gangguan. Akhirnya menggunakan gas LNG.
Berdasarkan data SKK Migas, pemanfaatan gas domestik di Indonesia pada 2018 mencapai 60% dari produksi gas nasional. Namun, dengan menguasai dan mengoperasikan 96 % dari total infrastruktur gas di Indonesia, PGN baru memenuhi 20% kebutuhan infrastruktur gas bumi.
Untuk memenuhi kebutuhan 80% pasar tersebut, diperlukan inisiatif dan sinergi baik dari pemerintah pusat dan daerah maupun badan usaha, termasuk seluruh stakeholder yang berkepentingan terhadap pemanfaatan gas bumi. Sebagai contoh untuk memperkuat perluasan jaringan gas bumi ke semua sektor, baik untuk sektor kelistrikan, industri, komersial, transportasi, UMKM dan bagi rumah tangga
Selain perluasan bisnis gas yang masih butuh dukungan sinergi, Yang juga penting adalah harga jual gas di dalam negeri. Memang, pengaturan harga jual gas sudah sangat transparan dan akuntabilitas dengan berbagai regulasi yang sudah diterbitkan pemerintah.
Namun, pemerintah harus mempertimbangkan kemampuan perusahaan untuk mempertahankan dan meningkatkan pelayanan.
Dengan hadirnya negara dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi harga jual ke konsumen, hal tersebut juga sebaiknya memberikan kemampuan bagi subholding gas untuk mempertahankan layanan yang reliable dan pengembangan infrastruktur dalam rangka mendukung program pemerintah untuk pemerataan akses terhadap gas bumi.
Untuk mendapatkan jaminan pasokan gas dengan kualitas prima, tentu PGN tidak bisa sendirian. Harus didukung oleh para stakeholder termasuk pala pelanggan khususnya industri. Sebab, mereka inilah yang menjadi konsumen terbesar dengan harga wajar.
Sah-sah saja Para pengusaha atau industri melalu Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia keberatan. Namun, yang perlu ditekankan adalah kenaikan gad tersebut semata-mata untuk kepentingan bersama. Untuk keberlangsungan dan kelancaran usaha pemasok dalam hal ini PGN dan end user dalam hal ini industri dan rumah tangga.
Seperti diketahui, gas merupakan energi baik, energi ramah lingkungan dan murah. Tentu tidaklah bijak jika industri melontatkam ancaman kepada pemasok gas yang selalu siap sedia memasok gas darinsumber-sumber manapun.
Kenaikan harga gas harus disikapi sebagai sharing the pain mengingat industri audah 7 tahun memperoleh harga yang sama dan PGN menjual harga yang sama pula selama 7 tahun itu. Harapannya, dengan adanya kenaikan harga gas tersebut, maka pasokan kepada industri akan semakin handal dan lancar. Sehingga industri nasional terus bisa memiliki daya saing yang lebih tinggi dengan industri di negara lain.[•••]
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *