ads_hari_koperasi_indonesia_74

Cegah Penyelewengan, Puskepi Desak Pemerintah Bentuk Tim Pengawasan Penggunaan Solar Subsidi

Cegah Penyelewengan, Puskepi Desak Pemerintah Bentuk Tim Pengawasan Penggunaan Solar Subsidi

Jakarta, hotfokus.com

Realisasi subsidi solar pada kuartal I yang telah menyentuh angka 5,07 juta kiloliter, harus disikapi secara serius oleh Pemerintah, demikian disampaikan Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik, Puskepi, Sofyano Zakaria.

Subsidi solar telah memenuhi 35 persen untuk realisasi dari Januari sampai April 2019. Dengan asumsi angka realisasi tetap, maka realisasi subsidi solar sampai akhir tahun diperkirakan melampaui kuota yang telah ditetapkan pemerintah yang semula sebesar 14,5 juta kiloliter menjadi 15,3 juta KL.

Meningkatnya Penggunaan solar subsidi tidak serta merta bisa dinyatakan bahwa terjadi pertumbuhan pada ekonomi, namun hal ini bisa juga dikarenakan penggunaan solar subsidi mengalir kepada pihak pihak yang tidak ditentukan didalam Perpres 191 tahun 2014, lanjut pemerhati kebijakan publik ini.

Oleh karenanya Presiden sudah perlu merevisi Perpres 191 tahun 2014 guna mengalihkan subsidi solar kepada program lain yang jelas bisa bermanfaat langsung bagi golongan tidak mampu dan kaum ekonomi lemah, tandas Sofyano.

Sofyano melanjutkan : “adalah  sangat menyinggung rasa keadilan jika solar subsidi lebih dominant dimanfaatkan pebisnis yang meraih keuntungan dengan gunakan solar subsidi.

Contoh misalnya para pengusaha pemilik kendaraan angkutan barang yang tarifnya tidak diatur dan ditetapkan oleh Pemerintah “.

Dengan tersebarnya begitu banyak titik pendistribusian solar subsidi di seluruh wilayah NKRI, bukanlah hal yang mudah untuk mengawasi, apakah solar subsidi dipergunakan sesuai oleh pengguna yang berhak.

Ini harusnya jadi perhatian Pemerintah jika tak ingin solar subsidi jadi bancakan pemain solar “kencingan”, lanjut Sofyano.

Bisa dibayangkan berapa besar kerugian negara jika terjadi kebocoran atau penyelewengan solar subsidi sebesar 20persen saja, tambah Sofyano Zakaria lagi.

Untuk itu Pemerintah harusnya segera menyikapi dengan segera membentuk semacam tim nasional guna melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyalah gunaan solar subsidi dengan melibatkan segala pihak terkait seperti Polri, Kejaksaan, TNI AL, KESDM, BPH Migas , Pemerintah Daerah, ucap Sofyano.

Pemerintah sudah saatnya pula mencabut subsidi solar yang selama ini diberikan kepada BUMN seperti Pelni, PT Kereta Api Indonesia dan ASDP.

“Direksi BUMN harus bisa membuktikan bahwa mereka mampu meraih laba bagi bumn nya walau tidak lagi diberi solar subsidi oleh negara. Untuk itulah mereka diangkat sebagai direksi” tandas Sofyano.

Sebagaimana diketahui bahwa untuk tahun 2019 kuota Solar Subsidi  untuk PT. KAI adalah sebanyak 243.262 KL, ASDP mendapat kuota sebesar 243.172 KL, dan untuk Kapal Penumpang 372.224 KL.

Kuota solar subsidi ini harus pula mendapat perhatian dari tim pengawasan yang dibentuk apakah benar pemanfaatan solar subsidi murni seratus persen diserap untuk kepentingan BUMN tersebut.

Perlu pula dihitung ulang misalnya berapa sesungguh nya kebutuhan nyata solar bagi  kapal kapal penumpang. Bagaimana perhitungan yang diajukan mereka sehingga bisa mendapat alokasi sebesar yang di tentukan pada kuota bagi BUMN.

Pemerintah harus memberi tantangan kepada direksi bumn penerima solar subsidi bahwa direksi harus bisa memberi keuntungan bagi BUMN yang dipimpinnya tanpa harus gunakan solar subsidi . (aas)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *