ads_hari_koperasi_indonesia_74

Gaji Pimpinan Pertamina Fantastis, EW: Kurang Tepat

Gaji Pimpinan Pertamina Fantastis, EW: Kurang Tepat

Jakarta, Hotfokus.com

Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan mengaku kaget dengan informasi yang menyebutkan tentang besarnya gaji Direksi dan Komisaris Pertamina yang terungkap dalam Laporan Keuangan Perseroan, saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Jumat (31/5/2019).

“Ini sangat mengejutkan. Dengan jumlah yang bisa dikatakan fantastis dalam kondisi keuangan Pertamina yang memang mengalami keuntungan tapi tidak signifikan, saya rasa kurang tepat,” kata Mamit saat dimintai komentarnya terkait hal itu, Sabtu (01/6) malam.

Menurut dia, di tengah kondisi ekonomi masyarakat seperti saat ini, maka kabar mengenai besarnya gaji para pimpinan Pertamina itu juga bisa menimbulkan kecemburuan sosial. “Terkesan Direksi dan Komisaris Pertamina tidak memilik sense off crisis. Dengan demikian bisa menimbulkan luka di masyarakat kita sehingga bisa berdampak buruk terhadap Pertamina,” tukasnya.

Apalagi, kata dia, Pertamina selama ini selalu mengeluh perihal keuangan mereka di tengah tidak naiknya harga bahan bakar, tapi disisi lain gaji dan tunjangan para Direksi dan Komisaris cukup besar dalam pengeluaran keuangan Pertamina hingga mencapai US$ 47.27 juta.
Untuk itu, kita minta kepada Kementrian BUMN untuk melakukan rivisi terkait hal ini, demi rasa keadilan di masyarakat dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial. Saya kira sudah saatnya melakukan tindakan nyata dalam memperbaiki remunerasi ini.,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam laporan keuangan yang dirilis Pertamina dan telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), juga memuat gaji direksi dan Komisaris Pertamina.

Kompensasi yang dibayar atau terutang pada manajemen kunci dan dewan komisaris meliputi gaji dan imbalan lainnya ialah US$ 47,27 juta atau setara Rp 661,78 miliar di 2018. Bahkan di tahun sebelumnya, tercatat hingga US$ 52,78 juta.

Sementara saat ini ada 11 direksi dan 6 komisaris di tubuh Pertamina. Jika disimulasikan dibagi rata 17 orang maka masing-masing-masing menerima Rp 38,92 miliar. Lalu, untuk tiap bulannya paling tidak menerima Rp 3,24 miliar.

Dalam laporan itu dijelaskan, prosedur dan indikator penetapan remunerasi atau total kompensasi yang diterima sebagai imbalan dari jasa yang dikerjakan dewan komisaris dan direksi sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian BUMN dan tidak berada pada kewenangan perusahaan.

Adapun dasar penetapan remunerasi dewan komisaris dan direksi mengacu pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No.PER-04/MBU/2014 jo No.PER-01/MBU/06/2017 jo No.PER 06/MBU/06/2018 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara dan Surat Keputusan Menteri BUMN SK-148/MBU/05/2018.

Besaran remunerasi ditetapkan dalam Surat Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media an Menteri BUMN No.SR-605/MBU/D3/06/2018 perihal Penyampaian Penetapan Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) Tahun 2018.
Selain itu, tercantum pula kinerja perusahaan tercermin dalam laporan ini. Laba perusahaan mengalami penurunan dari US$ 2,54 miliar di tahun 2017 menjadi US$ 2,53 miliar di 2018. (RAL)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *