ads_hari_koperasi_indonesia_74

Garuda Minta Dasar Hukum Larangan Tuslah Tiket Pesawat

Garuda Minta Dasar Hukum Larangan Tuslah Tiket Pesawat

Jakarta, Hotfokus.com

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk meminta pemerintah menuangkan larangan tambahan pembayaran (tuslah) tiket pesawat pada mudik lebaran 2019 dalam bentuk peraturan tertulis.

Sebelumnya, larangan pemberlakuan tuslah dilontarkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk menahan kenaikan harga tiket pesawat bagi calon penumpang.

Sebagai catatan, payung hukum pengenaan tuslah saat ini diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Selain itu, ketentuan pengenaan tarif juga diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019.

Dalam beleid tersebut, pengenaan biaya tuslah/tambahan ditetapkan oleh menteri. Namun, dapat diajukan oleh asosiasi penerbangan sipil Indonesia dan badan usaha angkutan udara.

Rencana pengenaan biaya tambahan harus diajukan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum rencana penerapan biaya tambahan. Dalam penyampaiannya, maskapai wajib menyampaikan analisis mengenai rute pelaksanaan, perhitungan besaran tambahan biaya, dan pergerakan penumpang sesuai rute yang direncanakan.

“Kalau PM 20 (PM Perhubungan 20/2019) tuslah boleh dong, tetapi itu aturannya oleh menteri,” ujar Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (16/5).

Karenanya, larangan tuslah pemberlakuan harus diatur secara tertulis agar maskapai memiliki dasar hukum untuk tidak memberlakukannya.

Pikri mengungkapkan selama periode mudik 2019, 29 Mei 2019 – 13 Juni 2019, Garuda Indonesia Group akan menambah 99 ribu kursi menjadi 2,7 juta kursi.

Tambahan kursi tersebut hampir dua kali lipat dari tahun lalu, 48 ribu. Rinciannya, 44 ribu dari maskapai Garuda, 30 ribu kursi dari maskapai Sriwijaya, dan 25 ribu kursi dari Citilink.(ert)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *