Jakarta, hotfokus.com
Bagi operator bus bakal dikenakan sanksi berupa black list apabila pada musim mudik 2019 kedapatan melakukan pungutan liar / pungli.
PT Jasa Raharja salah satu BUMN yang juga menyelenggarakan mudik gratis, memastikan angkutan mudik ke berbagai wilayah tidak dipungut biaya sepersenpun kepada pemudik.
Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi blacklist dan tidak akan kembali memakai operator tersebut di tahun mendatang.
“Kalau ada perusahaan bis yang mengambil pungutan itu langsung kita blacklist, tahun depan itu tidak kita pakai lagi, dan bisa-bisa yang kita gunakan semuanya adalah bis pariwisata,” kata Budi di Kawasan Kuningan, Jakarta (10/05).
Dalam mudik gratis yang diselenggarakan 104 BUMN tersebut, menargekan jumlah pemudik sebanyak 250.338 orang. Hingga Kamis, 10 Mei 2019, jumlah pemudik gratis yang sudah terverifikasi sebanyak 42.000 orang.(SA)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *