ads_hari_koperasi_indonesia_74

Eggi Sudjana Ditetapkan Sebagai Tersangka Makar

Eggi Sudjana Ditetapkan Sebagai Tersangka Makar

JAKARTA — Hati-hati mengajak melakukan people power. Pengacara Eggi Sudjana kini berstatus tersangka gara-gara mengajak melakukan pengerahan massa secara besar-besaran.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar setelah dalam suatu orasi dia mengajak orang lain melakukan people power terkait quick count Pemilu 2019. Status Eggi dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis (9/5).

“Statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka sejak kemarin,” tutur Argo.

Sebelum menetapkan Eggi sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara untuk memastikan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pengacara itu.

“Hasil gelar perkara itu yang jadi rujukan untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka,” lanjut Argo.

Seperti diketahui, Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDI Perjuangan S Dewi Ambarawati atau lebih dikenal Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya, dengan tuduhan dugaan makar. Sebelumnya beredar video Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.

Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. (kn/acb)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *