Jakarta, Hotfokus.com
Kementerian Ketenagakerjaan mengakui telah memulai pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperbaharui aturan tersebut.
Menurut Direktur Pengupahan Kemnaker Andriani, pihaknya telah berdiskusi dengan baik pekerja maupun pengusaha untuk merevisi aturan tersebut. “Kami sudah diskusi dengan berbagai pihak, termasuk Dewan Pengupahan sudah kami diskusikan (revisi PP Pengupahan),” tuturnya, Rabu (8/5).
Ia mengatakan, masing-masing pihak telah menyampaikan pandangan dan pendapat terkait permasalahan pengupahan serta permasalahan ketenagakerjaan secara umum. Namun demikian, Kementerian Ketenagakerjaan masih membutuhkan diskusi lebih lanjut untuk merevisi aturan tersebut.
“Tinggal bagaimana kami akan diskusi seperti apa alternatif yang lebih baik. Ini masih perlu banyak diskusi, masukan dari berbagai pihak untuk memperkaya bahan,” ujarnya.
Meski pembahasan telah dimulai, ia masih belum memiliki prediksi kapan revisi PP Pengupahan selesai. Ia juga belum bisa memastikan lamanya proses revisi regulasi tersebut.
Andriani hanya berujar seluruh pihak terkait sangat insentif membahas pembaharuan regulasi yang sudah berlaku sejak 2015 itu. “Cepat atau bagaimana itu tergantung sejauh mana kami bisa mengkonsolidasikan keinginan pekerja dan pengusaha. Kemudian kepentingan masyarakat bisa kami rangkum dan kami dapatkan hasilnya,” jelasnya.
Lebih jauh disebutkan, salah satu hal krusial yang dibahas dalam revisi PP Pengupahan adalah formulasi Upah Minimum Provinsi (UMP). Dalam Pasal 44 Ayat 2 PP Pengupahan disebutkan bahwa formula penghitungan UMP didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Ini yang sedang kami kaji dan kami simulasi-simulasi. Kira-kira ke depan seperti apa variabelnya, kemudian cara menghitungnya seperti apa itu yang sedang kami cermati,” jelasnya.
Selain variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi, ia menyatakan pemerintah juga tengah melihat berbagai variabel lainnya dalam formulasi UMP. Variabel tersebut meliputi produktivitas pekerja, tingkat pengangguran, dan angka survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Kami lihat nanti, mana yang terbaik. Apakah kami perlu masukkan variabel-variabel, apa yang perlu dimasukkan mana yang tidak perlu, tentunya itu yang kami lihat nanti. Makanya sampai sekarang kami belum punya formulasinya seperti apa, sedang kami kaji semua variabel,” pungkasnya.(ert)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *