ads_hari_koperasi_indonesia_74

Quick Count Bukan Hasil Akhir Pemilu

Quick Count Bukan Hasil Akhir Pemilu

Jakarta, Hotfokus.com

Quick count (QC) dan exit poll (EP) merupakan kegiatan rutin dan biasa dilakukan dalam konteks pemilu.

Hal ini dikatakan Ketua Umum Perhimpunan Survei dan Opini Publik Indonesia (Persepi) Philips J Vermonte dalam jumpa pers “Expose Data, Quick Count Pemilu 2019” di Hotel Morissey, Jakarta, Sabtu (20/4).

Menurut Philips, lembaga yang menjadi anggota Persepi memiliki rekam jejak cukup baik, dalam arti apa yang dilakukan tidak meleset dari hasil akhir perhitungan manual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

“Kami di Persepi tentu saja menghargai bahwa keputusan akhir ada di KPU. Kami juga tidak pernah menyatakan hasil quick count dan exit poll adalah hasil resmi,” kata Philips.

Ia mengatakan, QC dan EP di beberapa negara adalah menyampaikan hasil yang dilakukan oleh lembaga nonnegara. Dia menegaskan itu akan menjadi pembanding dengan apa yang dilakukan oleh lembaga negara, dalam hal ini KPU. “Aktivitas EP dan QC itu legal secara hukum terkait kepemiluan, dan sebagai bentuk partisipasi masyarakat,” ujarnya.

Menurut dia, bisa dikatakan bahwa hal itu difasilitasi negara dan UU dalam konteks penguatan demokrasi dan pemilu. Dia menegaskan, yang tidak boleh dilakukan berdasarkan aturan adalah melakukan QC dan EP sehari sebelum pemilihan. Bahkan, putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak boleh diumumkan sebelum pukul 15.00. “Jadi itu sudah kami patuhi. Semua lembaga tidak membuka sampai pukul tiga sore pada 17 April 2019 itu,” ungkap Philips.

Lebih jauh ia mengatakan, EP dan QC adalah aktivitas scientific yang ada metodenya dan sudah established.  “Bukan abal-abal, atau mengarang, atau aktivitas menipu penguin-penguin. Kami adalah scientific yang digelar serius dan bukan main-main,” katanya.

Ditambayhkan, QC merupakan sebuah aktivitas yang level kesulitannya paling rendah dalam tinjauan statistik. Philips melihat belakangan ini perdebatan di publik membuat seolah-olah mendelegitimasi metode scientific. “Kami ajak semua pihak ikut serta membiasakan diri dengan debat ilmiah,” katanya.

Sementara itu, Direktur Charta Politika yang juga Sekjen Persepi, Yunarto Wijaya, menyesalkan ada pihak-pihak yang sudah menyimpulkan bahwa hasil QC pasti salah. Ada pula yang menuding hasil QC berusaha menggiring opini.

Bahkan, menuduh nanti seolah KPU akan menyamakan hasil penghitungan resmi manual dengan QC. “QC yang harus menjadi alat bantu kontrol malah dianggap melihat pemilu jadi ambigu,” kata Yunarto.

Yunarto sangat berharap pihak lain yang sudah menyebutkan angka di hadapan publik, maupun media, untuk berani melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Persepi. “Ini penting supaya tidak dibolak-balik dan publik tidak dibingungkan,” katanya.

Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Jayadi Hanan menyatakan, aktivitas QC adalah bagian partisipasi masyarakat. Dia menjelaskan, berdasarkan aturannya QC berfungsi membantu mengontrol agar pemilu berkualitas dan demokratis.

“Bukan alat menutupi kecurangan, tetapi alat yang bisa menjadi referensi terhadap hasil yang dikeluarkan resmi apakah mengalami masalah atau tidak. Jadi, bukan juga cepat-cepatan dapat hasil,” ujar Jayadi dalam kesempatan yang sama.

Dia mengatakan bahwa Indonesia sudah melakukan empat kali pemilu langsung selama empat kali sejak 2004. Dalam empat kali pelaksanaan pemilu itu, berarti ada tujuh pileg dan pilpres yang sudah digelar.

Bahkan, ujar dia, sudah 1500 pilkada yang digelar di Indonesia. Selama itu pula, lanjut Jayadi, sudah dilakukan QC dan tidak ada masalah. “Sebetulnya masyarakat terutama politisi terbiasa dengan QC ini. Jelas QC ini persoalan pengetahuan, bukan persoalan politik. Keputusan politik ada di KPU,” katanya.

Sementara itu, Asep Saifudin selaku Penanggung Jawab Survei Indobarometer menegaskan, hasil dari QC dan EP tak bisa disamakan dengan penghitungan KPU. Apalagi disamakan dengan hasil survei.

“Tak bisa apple to apple karena jenis datanya beda. Kalau survei itu bisa dilakukan dua tahun sebelum pemilu. Sementara quick count dan exit poll itu dilakukan pas pemilunya selesai,” pungkasnya.(ert)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *