ads_hari_koperasi_indonesia_74

OJK Bakal Hentikan Iklan Yang Tak Sesuai Aturan

OJK Bakal Hentikan Iklan Yang Tak Sesuai Aturan

Jakarta, hotfokus.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam konteks pengawasan berwenang untuk menghentikan iklan jasa keuangan bila menyalahi aturan UU OJK bab 6 pasal 28 dalam menyampaikan informasi produk kepada konsumen atau market conduct.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito mengatakan pedoman iklan jasa keuangan harus memenuhi pedoman akurat. Ia menjelaskan klaim dalam iklan harus berdasarkan referensi pihak ketiga yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu pedoman iklan jasa keuangan harus jelas jujur dan tidak menyesatkan.

“Sanksinya kita sedang rumuskan yang pertama ialah yg sudah kita keluarkan supaya pojk menghentikan iklan itu. Jd missal udah biaya mahal2 hentikan. Kita punya kekuasaan itu hentikan dr ojk, itu yg pertma nanti kalo dableg kita sanksi lagi sementara ini kita baru lakukan penghentian iklan. Dendanya kita belum spesifik kita akan liat magnitude dan kerugian terhadap masyarakat seperti apa,” dalam jumpa persnya hari ini, Selasa (16/04).

Adapun contoh iklan yang salah yakni iklan yang mengandung kata superlative. Kemudian hasil riset yang dicantumkan dalam iklan tidak boleh hasil riset internal, sementara untuk iklan perbankan syariah harus mencantumkan logo islamic banking, sedangkan dalam iklan jasa keuangan perlu dicantumkan logo OJK. (SA)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *