Jakarta,hotfokus.com
Terkait Penetapan 5 orang Tersangka pembajakan truk tanki Pertamina, tentu pihak kepolisian sudah melaksanakan proses penyidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) KUHAP bahwa penyidikan adalah rangkaian tindakan penyidik berdasarkan ketentuan KUHAP untuk mencari dan mengumpulkan alat-alat bukti, supaya dengan alat-alat bukti tersebut, suatu perkara menjadi terang, jelas supaya bisa menemukan tersangkanya, demikian disampaikan Lonna Y Lengkong , Pengacara di Jakarta.
Lebih lanjut Lonna Lengkong yang adalah pengacara pada kantor hukum LSS Jakarta menambahkan : “Dalam rangka proses penyidikan, polisi berwenang melakukan upaya paksa berupa pemanggilan terhadap saksi-saksi yang dianggap mengetahui, melihat, atau mengalami sendiri suatu peristiwa atau fakta. Termasuk juga tindakan polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka adalah termasuk bagian dari rangkaian proses penyidikan suatu perkara tindak pidana”.
Kita patut mengapresiasi tindakan cepat polisi melakukan proses penyidikkan atas dugaan pembajakan truk Tanki Pertamina yang digunakan dalam aksi penyampaian pendapat beberapa waktu lalu, yang kemudian saat ini sudah sampai pada tahap penetapan tersangka dan penangkapan terhadap para Tersangka. Karena semua tindakan kepolisian tentunya sudah dilaksanakan berdasarkan ketentuan KUHAP,lanjut Lonna.
Menurut Lonna Lengkong : “Perisitiwa penyampaian pendapat dengan cara demonstrasi oleh Para Awak Mobil Tanki Pertamina dengan membawa 2 buah truk tanki Pertamina dengan peristiwa adanya dugaan pengambilalihan dan penguasaan secara tanpa izin atas kedua Truk Tankti Pertamina tersebut, merupakan dua hal yang berbeda. Oleh karena keduanya di dalam hukum adalah 2 peristiwa yang berbeda, yang pertama adalah peristiwa penyampaian pendapat oleh para Awak Mobil Tanki; dan yang kedua adalah peristiwa pengambilalihan dan penguasaan secara tanpa izin atas kedua truk tanki Pertamina yang diduga merupakan Tindak Pidana. Peristiwa kedua inilah yang diproses oleh pihak kepolisian karena ada dugaan merupakan Tindak Pidana yang memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana Pasal 365, 368 dan 170 KUHP”.
Setiap tindakan penegakan hukum oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyidikan hingga selesai atas kasus-kasus pidana perlu kita dukung penuh, hingga nantinya berkasnya dapat dilimpahkan ke Penuntut Umum untuk proses penuntutan ke Pengadilan. Nanti di Pengadilan, menjadi tugas Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut dan menguji apakah dakwaan terhadap para terdakwa terbukti benar atau tidaknya atas dakwaan tindak pidana yang didakwakan terhadap para Terdakwa, tutup Lonna (ebs)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *