ads_hari_koperasi_indonesia_74

Komisi IX Desak Kasus RS Union Busting Diselesaikan

Komisi IX Desak Kasus RS Union Busting Diselesaikan

Jakarta, Hotfokus.com

Anggota Komisi IX DPR RI, drg. Putih Sari mendesak pihak Rumah Sakit Islam Pondok Kopi Jakarta untuk menyelesaikan kasus dugaan union busting atau pemberangusan serikat kerja yang dialami oleh karyawannya, Idrus Idham.

Pernyataan itu didasarkan Putih Sari atas hasil mediasi Sudinakertrans Jakarta Timur yang melakukan klarifikasi dan sidang mediasi kasus yang dicatatkan pihak rumah sakit pada 27 Desember 2018, dianjurkan agar pihak RSI  memanggil Idris untuk bekerja kembali di posisi dan jabatan sebelumnya.

Kasus PHK terhadap Idris Idham yang dilakukan oleh manajemen RSI Pondok Kopi, Jakarta diduga merupakan tindakan union bustng. Idris adalah Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (FSP Farkes) Reformasi.

Ada dugaan PHK itu sebagai bentuk balas dendam karena selama ini dia aktif memperjuangkan hak-hak buruh di tempatnya bekerja. Apalagi selama ini Idris dikenal lantang dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, mulai dari pengangkatan buruh outsourcing, hingga mengungkap berbagai pelanggaran dan mis manajemen perusahaan.

“Kalau benar PHK terhadap Indris Idham dilakukan karena aktivitasnya dalam organisasi FSP Farkes, jelas itu bagian dari union busting, cara untuk memberangus keberadaan serikat pekerja di RS Islam Pondok Kopi. Tindakan itu melanggar UUD 1945 pasal 28, Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, dan Konvensi ILO No 87 dan 98 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi,” tandas Putih Sari dalam siaran persnya, Sabtu (12/01/19)

Selain meminta pihak rumah sakit untuk menyelesaikan kasus union busting ini, Putih Sari juga akan mencoba mempertanyakan tindaklanjut masalah ini ke Disnakertrans  DKI Jakarta dan Kementrian Ketenagakerjaan RI.

“Kami berharap masalah ini bisa segera dituntaskan, Sdr. Idris Idham bisa kembali bekerja,” ujar anggota Fraksi Gerindra DPR RI Dapil Jawa Barat VII yang mencakup kab. Bekasi, Karawang dan Purwakarta ini.

Lebih jauh menurut Putih Sari, kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat merupakan hak yang  telah dijamin oleh Undang-undang  Dasar. Dan sebagai hak, maka tidak boleh ada yang melarang untuk mendirikan organisasi ataupun melaksanakan kegiatan organisasi. Namun realitasnya dalam hubungan industrial, terdapat permasalahan mengenai hak berorganisasi. Di banyak perusahaan, pengusaha melakukan tindakan penghalang-halangan terhadap pendirian serikat buruh hingga pelaksanaan kegiatan serikat buruh.

“Tindakan union busting merupakan perbuatan pidana, sehingga tindakan yg merugikan pekerja ini mengandung  sanksi  pidana,” ujarnya.(SA)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *