ads_hari_koperasi_indonesia_74

Mamit : Tuntutan AMT Kepads PT PPN Tidak Tepat

Mamit : Tuntutan AMT Kepads PT PPN Tidak Tepat

JAKARTA — Pada 9 Januari 2019, Pengadilan Tata Usaha Negara telah mengeluarkan keputusan terkait gugatan yang dilayangkan pada tanggal 26 Juni 2018 di PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 154/G/2018/PTUN-JKT dan Nomor Perkara 161/G/2018/PTUN-JKT oleh PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN).

Keputusan pengadilan ini sekaligus menguatkan posisi PT Pertamina Patra Niaga yang belakangan ini selalu mendapatkan tuntutan dari pihak Awak Mobil Tangki (AMT) yang bekerja di Perusahaan Penerima Pemborongan Pekerjaan (4P) yang berkontrak dengan PT Pertamina Patra Niaga.

“Keputusan pengadilan ini membatalkan Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Nomor: Kep.21/PNKJ/IV/2018 tanggal 16 April 2018 tentang Perhitungan dan Penetapan Hak-Hak Pekerja/Buruh PT Pertamina Patra Niaga pada Depo TBBM Balongan, Depo TBBM Cikampek, Depo TBBM Ujung Berung, Depo TBBM Padalarang dan Depo TBBM Tasikmalaya periode 2011 hingga 2016,” tegas Direktur Energy Watch Mamit Setiawan di zhakarta Sabtu (13/1/2019).

Dia mengatakan, keputusan tersebut yang pada pokoknya adalah menetapkan bahwa PT PPN diwajibkan membayar upah lembur sebesar Rp. 95.692.734.790 dan juga Penetapan Sudinaker Jakarta Utara Nomor 402/2017 tentang Penetapan Upah Lembur a/n Sdr Nuratmo dkk (700 orang) Pekerja PT Pertamina Patra Niaga tanggal 15 Agustus 2017, yang pada pokoknya adalah menetapkan bahwa PT PPN diwajibkan membayar upah lembur sebesar Rp 64.322.376.503.

“Tuntutan yang dilakukan para AMT ini ditujukan kepada PT PPN, bukan kepada pihak 4P yang memberikan pekerjaan kepada para AMT,” tegasnya.

Sesuai amanat Undang-Undang pemilik hak pendistribusian BBM ke masyarakat adalah kementrian ESDM melalui BPH Migas. Melalui lelang yang dilakukan, BPH Migas menunjuk PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Sebagai distributor BBM ke masyarakat. PT Pertamina (Persero) melakukan penunjukan langsung kepada salah satu anak perusahaannya yakni PT Pertamina Patra Niaga untuk mengelola terminal BBM serta mendistribusikan langsung ke masyarakat.

Untuk mencapai target ini, PT Pertamina Patra Niaga melakukan lelang kepada perusahaan penyedia transportasi sehingga BBM bisa didistribusikan langsung ke stasiun pengisian BBM.

“Perusahaan Penyedia Transportasi inilah yang melakukan perekrutan langsung terhadap para AMT. Melihat alur yang ada, sangat jelas terlihat bahwa tuntutan para AMT tersebut tidak tepat sasaran,” paparnya.

Seharusnya, kata Mamit, tuntutan mereka ditujukan kepada Perusahaan angkutan yang menaungi mereka, bukan langsung tertuju kepada PT Pertamina Patra Niaga.

Permasalahan mengenai para AMT ini dimulai ketika adanya PHK terhadap 141 orang AMT oleh pihak Perusahaan Angkutan tempat mereka bernaung.

“Pemutusan ini dilakukan karena ke 141 orang ini tidak memenuhi syarat yang ditetapkan pihak Perusahaan Angkutan selama masa percobaan,” tukasnya.

Seleksi dan evaluasi itu meliputi tingkat kehadiran kerja, kinerja yang sesuai target, tidak adanya tindakan indisipliner pekerja, dalam usia produktif, kondisi fisik sehat hingga lulus psikotes yang dilakukan lembaga psikologi, dan semua syarat tersebut ditetapkan oleh pihak Perusahaan Angkutan, bukan oleh pihak PT Pertamina Patra Niaga.

Berawal dari sinilah, tuntutan demi tuntutan dilayangkang kepada PT Pertamina Patra Niaga. Fokus para AMT pada hari ini jika dirangkum akan menghasilkan 2 point penting yakni soal penghapusan system outsourcing dan pembayaran upah lembur.

“Terkait upah lembur yang dimaksud, sebenarnya sudah ada system di PT Pertamina Patra Niaga yang dinamakan system Perfomansi, yang mana para AMT dibayarkan lembur sesuai kondisi lapangan dan performance,” kata Mamit.

Namun, para AMT merasa tidak puas karena tidak sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja. Tuntutan terkait penghapusan system outsourcing juga tidak bisa diterapkan mengingat para AMT ini berada di bawah naungan perusahaan Angkutan.

“Jadi tidak bisa dilakukan penaikan status menjadi karyawan tetap oleh PT Pertamina Patra Niaga. Untuk kebijakan menjadikan karyawan tetap oleh pihak Perusahaan Angkutan bisa dilakukan tetapi hal itu menjadi kebijakan dari pihak Perusahaan Angkutan itu sendiri, dan seharusnya para AMT menuntut hal tersebut, bukan meminta menjadi karyawan tetap PT Pertamina Patra Niaga,” jelasnya.

Permasalahan lain yang juga timbul dari masalah ini adalah terkait nama Serikat Pekerja. PT Pertamina Patra Niaga telah memiliki serikat pekerja yang terdaftar secara resmi di Suku Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta dengan nama Serikat Pekerja Pertamina Patra Niaga (SPPN).

Para AMT kemudian membentuk lagi sebuah serikat pekerja dengan mencatut nama PT Pertamina Patra Niaga yakni Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki PT Pertamina Patra Niaga. Hal ini menjadi bermasalah karena para AMT sendiri tidak bermitra secara langsung terhadap PT Pertamina Patra Niaga, tetapi kepada perusahaan Transportasi yang bermitra dengan PT Pertamina Patra Niaga.

“Melihat hal ini, dapat menjadi boomerang bagi para AMT karena PT Pertamina Patra Niaga pasti akan menempuh jalur hukum terkait pencatutan nama tersebut karena bertentangan dengan UU nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja,” kata Mamit.

Dia menambahkan, ditengah tahun politik, kasus seperti ini akan sangat mungkin digunakan sebagai instrument politik. BBM masih menjadi kebutuhan vital untuk masyarakat.

“Jika dibiarkan berlarut-larut, akan berdampak terhadap tersendatnya pasokan BBM hingga ke masyarakat yang bisa menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menjadi berkurang dan dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk kepentingan politiknya,” sebutnya.

Di sini peran PT Pertamina Patra Niaga sangatlah penting yakni mengevaluasi mitra kerja nya agar tidak mengabaikan hak-hak pekerja nya yang bisa berdampak kepada citra PT Pertamina Patra Niaga itu sendiri.

“Perhatian pemerintah juga sangat penting di sini, mengingat aturan mengenai pekerja Transportasi jarak jauh yang bekerja di atas 8 jam sehari belum ada. Oleh karena itu perlu diatur mengenai upah, lembur, dan jam kerja pekerja Transportasi jarak jauh ini sehingga bisa menjadi acuan bagi pemberi kerja dan pekerja itu sendiri,” tutup Mamit. (acb)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *