ads_hari_koperasi_indonesia_74

Setujui Perjanjian MLA, RI-Swiss Persempit Gerak Pelaku Kejahatan

Setujui Perjanjian MLA, RI-Swiss Persempit Gerak Pelaku Kejahatan

Jakarta, Hotfokus.com

Indonesia dan Swiss akhirnya menyepakati Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance Treaty) pada akhir Agustus lalu. Ada sejumlah materi yang telah disepakati dalam proses perundingan  perwakilan kedua negara.

Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo Rahadian Muzhar yakin, perjanjian MLA ini menguntungkan bagi Indonesia, terutama mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan yang ingin menyembunyikan hasil kejahatannya ke luar negeri.  “Kesepakatan ini  terobosan positif penegakan hukum di Indonesia serta kerjasama antar kedua negara,” kata Cahyo seperti dikutip dari Berita Hukum.com.

Ketua Juru Runding Indonesia itu mengatakan, dengan perjanjian MLA ini Indonesia-Swiss bisa saling bertukar informasi mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan orang tertentu dan berkaitan dengan kedua negara. “Perjanjian ini juga menjadi peringatan bagi para koruptor, pengemplang pajak, dan sindikat narkotika untuk tidak mengalirkan dana yang diduga hasil dari kejahatan ke Swiss,” ujarnya.

Dengan perjanjian ini, kata Cahyo, ada solusi terhadap masalah yurisdiksi dalam penegakan hukum. Aparat penegak hukum Indonesia semakin mudah mengakses informasi tentang pelarian aset hasil kejahatan ke Swiss.

“(MLA) dapat digunakan untuk proses hukum penyidikan, penuntutan, sampai eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap. Penyidikan bisa keterangan saksi, mencari keberadaan seseorang, mengetahui apakah ada aset berupa moveable aset, rumah, tanah dan yang lain bisa pake MLA itu,” papar Cahyo.

Dalam MLA tersebut, kata dia, disebutkan bahwa Indonesia dapat meminta bantuan Swiss untuk melakukan upaya paksa terhadap pelaku kejahatan seperti penggeledahan, pemblokiran rekening, atau membuka rekening bank terduga.

“Untuk upaya non paksa lainnya, Indonesia juga dapat  meminta data daftar perusahaan yang diduga terkait dengan pencucian uang. Namun perlu dicatat kerjasama ini tidak mencakup ekstradisi dan hukuman badan terhadap pelaku tindak pidana,” paparnya.

Sementara tu, berdasarkan informasi yang diperoleh Hotfokus.com, ada 11 poin kerjasama yang telah disepakati diantranya tindakan membantu menghadirkan saksi; meminta dokumen, rekaman, dan bukti; penanganan benda dan aset untuk tujuan penyitaan atau pengembalian aset; menyediakan informasi berkaitan dengan suatu tindak pidana; mencari keberadaan seseorang dan asetnya; mencari lokasi dan data diri seseorang serta asetnya, termasuk memeriksa situs internet yang berkaitan dengan orang tersebut.

Selain itu, melacak, membekukan, menyita hasil dan alat yang digunakan dalam melakukan tindak pidana; meminta dokumen yang berkaitan dengan suatu tindak pidana; melakukan penahanan terhadap seseorang untuk diinterogasi dan konfrontasi (dengan saksi/alat bukti lain); memanggil saksi dan ahli untuk memberikan pernyataan; serta menyediakan bantuan lain sesuai perjanjian yang tidak berlawanan dengan hukum di negara yang diminta bantuan.

“Semoga perjanjian MLA ini bisa dimanfaatkan aparat penegak hukum Indonesia sebaik-baiknya. Apalagi proses menuju kesepakatan kedua negara sudah memakan waktu lama, sejak 2008 silam,” tukasnya.

Setelah beberapa kali pertemuan bilateral, lanjut dia, akhirnya Swiss menyetujui adanya bantuan timbal balik dalam masalah pidana.

“Dengan mereka membuka atau menerima atau setuju (dengan MLA) saya pikir permulaan, iktikad baik dari Swiss untuk bekerjasama sama kita dan mudah-mudahan ini bisa dimanfaatkan maksimal oleh penegak hukum kita,” tutur Cahyo.

 

Mengapa Swiss?

Saat ditanya mengapa memilih Swiss dalam perjanjian ini, Cahyo mempunyai alasan yang tidak jauh berbeda. “Karena dilatarbelakangi oleh cukup banyak kasus-kasus yang mana hasil tindak pidananya diduga berada di Swiss,” ujar Cahyo.

Menurut Cahyo, Swiss merupakan salah satu negara tempat dimana berbagai pusat keuangan dunia berada termasuk bank atau berbagai perusahaan yang menawarkan dan memberikan jasa investasi. “Juga secara atau orang-orang mungkin awamnya bilang itu tempat koruptor naro duitlah. semestinya bukannya saya membela Swiss, tapi Swiss juga punya kepentingan,” papar Cahyo.

Meskipun begitu, Cahyo enggan menuduh suatu negara menjadi tempat koruptor mencuci uang tanpa mempunyai data terlebih dahulu. Apalagi, negara-negara maju mempunyai aturan tersendiri yang kadang tidak sesuai dengan keinginan negara lain untuk membuka data mengenai suatu kejahatan lintas negara. Negara tertentu mempunyai dasar untuk menolak permintaan yang dimaksud. “Mengapa kita dengan Swiss karena memang diduga banyak orang-orang yang menyimpan uangnya di Swiss, (itu) salah satunya,” tukasnya.

Perjanjian MLA ini, kata Cahyo, merupakan langkah positif pemerintah karena Swiss merupakan salah satu negara yang tergabung dalam Uni Eropa. Ia berharap, ini merupakan pintu masuk bagi Indonesia untuk membuka kerjasama serupa dengan berbagai negara lain. Ke depan, setidaknya ada dua negara yang menjadi target pemerintah untuk melakukan perjanjian yang sama yaitu Rusia dan Perancis.

“Ada di list kita berikut kita akan berunding dengan Rusia. Kita ada menukar draft. Perancis juga kita sudah ada internal discussion, mungkin akhir tahun ini baru internal meeting dululah, biar getting to know each other seperti apa,” imbuhnya.

Kepala Subdirektorat Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana Kemenkumham, Sumarsono menambahkan, selain dengan Swiss, pihaknya juga sudah lebih dulu melakukan perjanjian dengan negara Asia lain, seperti Hongkong, Iran, India dan China. Sedangkan kerjasama dengan Jepang dalam bentuk resiprositas. Ada satu kasus narkotika internasional yang terkait dengan negara Sakura tersebut.

“Kami juga ke Jepang, mendalami kasus, bagaimana Jepang mendalami kasus ini. Artinya sebuah permintaan bukan hanya dilepas, tapi juga dikawal, kami lakukan diskusi, dan kebetulan Jepang ada keperluan dengan kita, ada kunjungan balasan, kami masih koordinasi terus, kami dapat kiriman dari Jepang, beberapa data yang kita minta,” pungkasnya.(RAL)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *