ads_hari_koperasi_indonesia_74

FSPPB Gugat Permen ESDM ke MA

FSPPB Gugat Permen ESDM ke MA

Jakarta, Hotfokus.com

Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengajukan judicial review terkait Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Mahkamah Agung (MA). Apa alasan dan apa urgensinya bagi kedaulatan energi nasional sehingga digugat?

“Kami menilai Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 2, ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Permen sebelumnya,” kata Arie Gumilar, Presiden FSPPB dalam keterangannya seusai melakukan pendaftaran judicial review, Kamis sore (11/10) di Gedung MA di Jakarta.

Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2018 merupakan revisi dari Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2015.

Menurut Arie, Permen yang digugat ini (Permen Nomor 23 Tahun 2018) saat suatu blok Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang habis masa kontraknya (dengan pengelola sebelumnya) yang diprioritaskan adalah kontraktor eksisting. Sedang Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2015 blok Migas yang dikelola asing setelah habis masa kontraknya maka yang diprioritaskan adalah Pertamina.

Bukan kontraktor asing sebagaimana isi Permen Nomor 23 Tahun 2018. Artinya, lanjut Arie, ketika suatu blok Migas habis masa kontraknya dengan asing, lalu dikembalikan pada negara. Dan negara memprioritaskan Pertamina untuk mengelolanya. “Karena itu kita menggugat Permen 23 Tahun 2018,” katanya.

Pihaknya, lanjut Arie, juga harus menjaga walau blok Rokan sudah diserahkan pada Pertamina tapi karena Permennya masih berpihak pada asing atau pengelola eksisting maka bukan tidak mungkin dalam kurun 3 tahun kedepan penunjukan Pertamina sebagai pengelola Blok Rokan mulai 2021 tidak akan diganti oleh intervensi-intervensi asing yang tidak ingin melepaskan Blok Rokan.

Saat ditanyakan apakah Direksi Pertamina tutup mata terhadap Permen ESDM 23 Tahun 2018 sehingga Serikat Pekerja yang turun tangan, Arie mengatakan bahwa Direksi Pertamina merupakan perpanjangan tangan pemerintah. “Mereka ditunjuk dan diangkat oleh pemerintah. Yang bisa menjaga kelangsungan bisnis perusahaan adalah pekerja, utamanya Serikat Pekerja,” katanya.

“Kami tidak hanya menjaga kelangsungan  bisnis perusahaan saja karena yang kita ajukan dalam konsep pengajuan gugatan ke MA adalah untuk kedaulatan energi nasional,” tambah Arie.

Dia juga mengungkapkan, karena baru pada tahap pendaftaran gugatan, pihaknya belum menerima jawaban apa pun. “Gugatan kita sudah diterima,” tandas Arie.

Selanjutnya, Arie berharap Permen ESDM terkait pengelolaan kontrak kerja Blok Migas yang habis masa kontraknya dikembalikan ke negara dan kemudian diserahkan pada Pertamina, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola bisnis minyak mentah. “Dengan cara seperti itu, kita akan mendapatkan Nasionalisasi secara alami,” tegas Arie.

Seperti diketahui, blok-blok Migas yang habis masa kontraknya, satu per satu kembali kepangkuan Ibu Pertiwi. Produksi minyak Pertamina yang semula hanya 15%, sekarang menjadi 21%. Boleh jadi pada akhir tahun 2018 bisa mencapai 30%.

Paska Blok Rokan setelah dikelola Pertamina pada tahun 2021, produksi minyak dapat mencapai 60%. Dan lainnya, ExxonMobil di Cepu, akan juga kembali ke Pertamina maka pengelolaan Migas  akan menjadi mayoritas. Inilah wujud kedaulatan energi nasional.

Sebagai catatan, Peraturan menteri (Permen) ESDM Nomor 23 Tahun 2018 berisi tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang Berakhir Kontrak Kerja Samanya. Permen ESDM Nomor 23/2018 diterbitkan pada tanggal 24 April 2018 untuk menggantikan Permen ESDM No.15/2015. (Fyan)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *