JAKARTA — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendukung pembukaan penerbangan perintis ke daerah. Dalam rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (5/9/2018), Komite II DPD RI menganggap dengan dibukanya jalur penerbangan ke daerah pelosok, dapat membantu pembangunan.
Siaran pers Bagian Pemberitaan dan Media Sekretariat Jenderal DPD RI menyebut, RDP dihadiri oleh Direksi Garuda Indonesia, Citilink, Lion Grup, dan Xpress Air.
Hingga saat ini banyak kota di daerah-daerah belum tersentuh penerbangan. Padahal sejumlah daerah memiliki potensi pariwisata yang dapat diandalkan. Selain itu sejauh ini DPD kerap menerima permintaan dari masyarakat akan penerbangan ke daerahnya.
Ketua Komite II DPD RI, Aji Muhammad Mirza Wardana, mengatakan banyak daerah memiliki bandara tetapi belum memiliki frekuensi penerbangan yang mencukupi kebutuhan masyarakat.
Ditegaskan, pembukaan jalur penerbangan ke daerah pelosok dapat mendorong peningkatan ekonomi hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Selain itu pembukaan jalur penerbangan ke daerah juga selaras dengan program pemerintah, ingin membangun daerah-daerah secara menyeluruh.
“Salah satu janji presiden di nawacita adalah menggapai semua daerah pelosok, melalui penerbangan perintis,” imbuhnya.
Dalam acara yang sama senator asal Maluku, Anna Latuconsina minta agar penerbangan di Indonesia membuat rute ke pulau-pulau di daerah itu. Dia mengatakan, Maluku memiliki banyak daerah dengan potensi pariwisata yang dapat menarik kedatangan wisatawan domestik maupun luar negeri.
“Kalau berbicara Provinsi Maluku, ini provinsi kepulauan yang memiliki pulau 1.340 pulau. Kendala terbesar kami adalah perhubungan. Apakah ada kemungkinan untuk bisa membuka jalur Ambon ke Namlea. Kami berharap ada maskapai yang melirik Ambon-Saumlaki-Darwin, sehingga pariwisata di Maluku dapat naik. Maluku Tenggara banyak sekali objek wisata yang sangat menarik,” ucapnya.
Menjawab DPD RI, Managing Director Lion Group, Daniel Putut Kuncoro Adi, menganggap bahwa pembukaan jalur penerbangan ke daerah perintis sangatlah visible. Pasar di daerah-daerah juga sangat potensial. Meskipun begitu, Daniel mengatakan pembukaan penerbangan perintis harus mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan No. 39 Tahun 2018.
Senada diungkap Direktur Niaga Domestik PT. Garuda Indonesia, Nina Sulistyowati. Menurutnya terdapat beberapa syarat di suatu daerah untuk dilalui jalur penerbangan. Mulai adanya bandara yang layak, tingkat kebutuhan penerbangan, juga adanya izin dari pemerintah, dalam hal ini harus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *