ads_hari_koperasi_indonesia_74

Kasus Jamaah Haji Ditangkap Pemerintah Akan Tindak Tegas PPIU

Kasus Jamaah Haji Ditangkap Pemerintah Akan Tindak Tegas PPIU
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali didampingi Kabiro Humas Data dan Informasi Mastuki.Humas Kemenag
MEKKAH — Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali menandaskan, pemerintah akan menindaktegas dengan mencabut izin operasional Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) jika terlibat dalam kasus penangkapan 116 WNI oleh pihak keamanan Arab Saudi.
Peristiwa penangkapan terhadap 116 WNI terjadi pada Jumat (27/7/2018) di Misfalah, Makkah.
Kamis (2/8/2018) malam Waktu Arab Saudi (WAS), Nizar juga menegaskan, Kemenag akan berkoordinasi lintas sektoral untuk mengungkap kasus itu.
“Jika terbukti ada WNI yang menggunakan visa umrah dan dia overstay, maka kita lacak hal tersebut kesalahan PPIU atau jemaah,” tandas Nizar Ali di Kantor Daerah Kerja (Daker) baru Makkah di kawasan Syisyah, Makkah. “Kalau kesalahan PPIU akan kita cabut izin operasionalnya,” sambung Nizar didampingi Kabiro Humas Data dan Informasi Mastuki, sebagaimana rilis Humas Kemenag.
Pihaknya akan meminta data-data dari Konsultan Jenderal RI di Jeddah guna mengungkap sejauh mana keterlibatan PPIU. “Jika memang ada unsur kesengajaan dari PPIU, tidak ada cara lain, kita cabut izinnya,” tegasnya lagi.
Menurut Nizar, bisa jadi realitanya PPIU memberangaktkan 100 orang dan yang pulang hanya 90 orang. “Dari sana kita bisa melacak laporannya melalui Sipatuh (Sistem Informasi Pelayanan Terpadu Umrah dan Haji Khusus),” paparnya.
Terlepas dari itu, Nizar mengingatkan jangan sampai ibadah yang memiliki tujuan baik, malah dilakukan dengan cara yang tidak baik. “Tentu hasilnya juga tidak baik,” pungkasnya. (kn)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *