ads_hari_koperasi_indonesia_74

TNI Dapat Dilibatkan Setiap Saat Tangani Teroris

TNI Dapat Dilibatkan Setiap Saat Tangani Teroris

KUNINGAN — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan, pelibatan TNI dalam pencegahan dan penanggulangan teroris hanyalah masalah teknis. Alasannya setiap saat TNI dapat dilibatkan atas perintah panglima tertinggi.

Pelibatan TNI merupakan amanat dalam RUU Antiterorisme yang disahkan DPR menjadi Undang-Undang, hari ini.

“Itu kan hanya teknis, sebelumnya kan juga sebetulnya TNI bisa dilibatkan atas perintah panglima tertinggi, jadi sudah tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan,” kata Jokowi menjawab pertanyaan wartawan usai meninjau Bendungan Kuningan, di Desa Randusari, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, (25/5) pagi.

Lebih penting, menurut Jokowi, soal-soal teknis memerangi terorisme. “Itu saja, baik dengan pendekatan yang lunak maupun pendekatan yang keras, dengan soft approach maupun hard approach. Itu saja,” ujarnya.

Dibahas Kemudian

Sementara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Jumat (25/5) mengatakan, Perpres pelibatan TNI dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme akan dibahas dengan para stakeholder pemerintah.Ia berharap Perpres bisa terbit sesegera mungkin sebagai payung hukum baru terkait TNI untuk bisa ikut menindak terorisme, menyusul disahkan RUU Terorisme oleh DPR RI.

“Kita bahas dengan pemerintah. Kan pandangan-pandangan fraksi juga kita dengar. Ada yang mengatakan segera dilakukan (Perpres) supaya ada guidence. Supaya tidak menimbulkan multitafsir tentang bagaimana penggunaan TNI dalam mengatasi tindak pidana terorisme,” tuturnya.

Disahkan DPR

Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketuanya Agus Hermanto, Jumat (25/5) siang, secara aklamasi telah menyetujui disahkannya RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk menjadi Undang-Undang.

“Apakah Laporan Ketua Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bisa diterima dan disetujui sebagai undang-undang?” tanya Agus yang langsung dijawab dengan peserta Rapat Paripurna DPR RI dengan teriakan, “Setuju”.

Dengan disetujuinya RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, maka kini RUU tersebut tinggal menunggu pengesahan dari Presiden RI untuk dimasukkan ke dalam lembaran negara sebagai undang-undang. (kn)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *