JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tahun ini Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja.
Sri Mulyani mengungkap hal itu didampingi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRI) dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5).
Keterangan Sri Mulyani menyusul pengumuman oleh Presiden Jokowi tentang telah ditandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13.
Dengan demikian, lanjut Menkeu, Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan Polri, akan mendapatkan THR yang hampir atau sama dengan take home pay mereka satu bulan.
Adapun untuk gaji ke-13, menurut Menkeu, akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Untuk pensiun ke-13, tambah Menkeu, dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
“Seperti tadi disampaikan oleh Bapak Presiden, yang berbeda tahun ini adalah bahwa pensiunan mendapatkan THR, karena tahun lalu pensiunan tidak mendapatkan THR,” tegas Menkeu.
Awal Juni
Untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sehingga bisa dilakukan seluruh proses oleh satuan kerja.
Pengajuan permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), lanjut Menkeu, dapat dimulai pada akhir Mei ini, sehingga diharapkan dapat dilakukan seluruh pembayarannya hingga selesai pada awal Juni.
“Dengan demikian seluruh PNS, TNI, Polri, dan termasuk pensiunan akan mendapatkan THR sebelum Hari Raya Idulfitri, yaitu berakhir pada awal Juni. Jadi mulai pembayarannya adalah akhir bulan ini sampai dengan awal Juni,” jelas Sri Mulyani.
Adapun untuk gaji ke-13, menurut Menkeu, direncanakan pengajuan permintaan pembayarannya oleh satuan kerja kepada KPPN dilakukan pada akhir bulan Juni dan berakhir atau dibayarkan pada awal bulan Juli.
Dengan demikian, jelas Menkeu, gaji ke-13 itu baru akan diterima bulan Juli, karena gaji ke-13 sesuai dengan kebijakan selama ini ditujukan agar ASN (Aparatur Sipil Negara), PNS, Polri, dan TNI bisa membantu terutama untuk anak-anak sekolah mereka.
Untuk pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, menurut Menkeu, dapat menyelaraskan waktu pembayarannya sesuai yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Namun beban pemberian THR dan gaji ke-13 itu, lanjut Menkeu, menjadi tanggungan APBD setempat.
“Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan, dan selama ini memang sudah dilakukan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13,” tegas Menkeu. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *