ads_hari_koperasi_indonesia_74

Saatnya Premium Ditinggalkan

Saatnya Premium Ditinggalkan

JAKARTA — Banyak pihak sepakat bahwa saatnya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium ditinggalkan. Salah satunya direkomendasikan oleh para produsen Otomotif nasional yang tergabung dalam Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

Pada saat menjual kendaraan, Gaikindo memang tidak menyebutkan kriteria BBM yang harus dipergunakan. Namun saat teknologi mobil sudah Euro-4, tentu BBM harus berkualitas bagus.

“Teknologi mobil sekarang sudah Euro-4 jadi harus bbm yang berkualitas,”tegas Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi disela acara buka bersama di Jakarta Selasa (22/5/2018).

GAIKINDO tak menyarankan penggunaan BBM dengan oktan rendah. Jjika BBM dipergunakan tak sesuai spesifikasi kendaraan, tentu akan berdampak buruk bagi kendaraan itu. Contohnya, pada pemberlakuan Euro-4 nanti. Jika BBM yang dipergunakan tidak sesuai, maka kendaraan akan mogok di tengah jalan.

“Makanya semakin banyak yang sadar dan menggunakan BBM yang lebih baik, sesuai spesifikasinya,” jelasnya.

Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan dr Imran Agus Nurali mengingatkan BBM dengan rendah seperti premium adalah sangat berbahaya bagi kesehatan. Karena itu, dia mengatakan, perlu didorong kebijakan penggunaan BBM berkualitas.

“Dapat mengganggu saluran pernafasan, apalagi di jalanan yang padat kendaraan. Yang punya risiko asma bisa lebih memicu asma, sampai jangka panjang adalah kanker paru-paru,” kata Imran Agus Nurali dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/5).

Menurut Imran, emisi kendaraan bermotor memang menjadi salah satu sumber pencemar udara di samping sumber pencemar lain, seperti industri, perkantoran, dan perumahan. Pencemaran udara dari kendaraan bermotor yang melebihi ambang batas, lanjut dia, akan mengakibatkan gangguan kesehatan.

“Kualitas udara bisa menurun dan tentu saja berdampak negatif terhadap kesehatan manusia,” sebutnya.

Mengingat dampak buruk BBM oktan rendah itulah, Kemenkes mendukung upaya peningkatan kualitas udara melalui jaminan ketersediaan BBM berkualitas. Antara lain, seperti tercermin melalui Peraturan Menteri (Permen) LHK No. 20/Setjen/Kum.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.

Aturan tersebut, mengatur pemberlakuan standar emisi, yaitu sesuai teknologi Euro-4 di Indonesia. “Mendukung BBM berkualitas. Karena ketersediaan BBM dengan kualitas baik yang disertai kualitas kendaraan laik jalan atau hasil uji emisi baik, akan mengurangi polusi udara,”tegasnya.

LSM global di bidang lingkungan, Greenpeace, melalui perwakilannya di Indonesia mendorong pemerintah menghapus bensin jenis premium. Hampir semua negara di dunia sudah menghapus peredaran bensin beroktan 88 sekelas Premium.

“Pemerintah harusnya menghapus premium, bukannya memberi peluang bagi masyarakat untuk kembali menggunakan BBm beroktan 88 tersebut,” kata Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu.

Dia menambahkan, pada 2 Mei 2018, World Health Organization (WHO) merilis bahwa polusi udara menjadi salah satu penyebab penyakit. “Jadi 9 dari 10 kematian di dunia erat kaitannya dengan polusi udara,” tegasnya.

Itu sebabnya, penghapusan Premium tidak bisa ditawar lagi. Pemerintah seharusnya memiliki roadmap yang jelas tentang kebijakan energi. (ACB)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *