ads_hari_koperasi_indonesia_74

Pembangunan Daerah Tertinggal Harus Dipercepat

Pembangunan Daerah Tertinggal Harus Dipercepat

JAKARTA — Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal merupakan suatu keharusan sehingga dibutuhkan payung hukum yang strategis untuk mewujudkannya . Hal tersebut tertuang dalam Rapat Dengar Pendapat Komite I DPD RI dengan pengamat ekonomi Prof. Mudrajat Kuncoro, Ph.D dan pengamat otonomi daerah, Dr. Khalilul Khairi membahas Inventarisasi Materi RUU tentang Percepatan dan Pembangunan Daerah Tertinggal, di Gedung DPD RI Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Ketua Komite I DPD RI, Akhmad Muqowam mengatakan kemiskinan menjadi salah satu indikator ketertinggalan adalah ketimpangan sebaran penduduk antara daerah yang belum merata dan gravitasi ekonomi nasional masih terpusat di Jawa dan Sumatera. data 2017 80-82% menurut data BPS.

“Secara keseluruhan pemerintah memang sudah melakukan beberapa kebijakan untuk mengejar ketertinggalan. Kalau bicara kemiskinan, pendapatan perkapita kita masih sangatlah rendah, belum lagi kalau diukur dengan indikator Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Inilah kenapa perlu mengejar RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang sedang digodok Komite I,” tegas Muqowam, dalam rilis Sekretariat Jenderal DPD RI.

Menanggapi hal itu, Guru Besar dan Ketua Program Studi Doktor Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomika & Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Mudrajat Kuncoro memberikan pandangan bahwa kemiskinan yang ada saat ini sebesar 70% berada di kawasan timur Indonesia. Dimana, masih terdapat 133 daerah tertinggal tahun 2015 dengan 70% nya berada di Kawasan Indonesia Timur.

“Agar Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal terwujud, yang perlu dipenuhi adalah kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pangan, sarana prasarana di daerah. Selain itu perlu juga mengurangi ketimpangan antar daerah dan antar golongan. Untuk itu pemerintah perlu mensinergikan pelaksanaan program-programnya,” jelas Mudrajad.

Senada dengan hal tersebut Wakil Direktur Pusat Studi Otonomi Daerah IPDN, Khalilul Khairi menyatakan bahwa pemerintah harus jelas mendefinisikan apa itu daerah tertinggal.

“Yang dimaksud daerah tertinggal itu teroterial kawasan ataukah infrastruktur ataukah manusianya, karena banyak daerah yang jalan nya sudah bagus aksesnya ada tapi penduduknya masih miskin bahkan masuk kategori daerah tertinggal, jadi harus jelas,” papar Khalilul.

Tujuan RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal intinya adalah melakukan percepatan pada terpenuhinya kebutuhan dasar yaitu pendidikan, kesehatan, lapangan pekerjaan, dan sarana prasarana di daerah tertinggal. Untuk itu dibutuhkan upaya untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat daerah tertinggal, mengurangi ketimpangan antar daerah dan antar golongan masyarakat dan mensinergikan pelaksanaan program yang mencakup wilayah perbatasan, pedesaan, kawasan, dan pemerataan penduduk. (kn)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *