ads_hari_koperasi_indonesia_74

Tanpa Tanda Tangan Presiden UU MD3 Tetap Berlaku

Tanpa Tanda Tangan Presiden UU MD3 Tetap Berlaku

JAKARTA — Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menegaskan, UU MD3 sebenarnya tetap dapat dilaksanakan walau tanpa tanda tangan Presiden. Meski begitu, karena ada pihak yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka pelaksanaan UU itu disesuaikan perkembangan terakhir, sehingga program-program DPR tetap bisa berjalan.

Agus mengatakan, perkembangan terakhir yang dimaksud adalah mempersilahkan pihak-pihak yang tidak ada persamaan atau sepakat dengan ketentuan UU MD3 bisa mengajukan judicial review ke MK. Bahkan menurutnya sudah ada yang akan melakukan gugatan ke MK.

“DPR mempersilahkan kepada pihak-pihak yang tidak sepakat dengan revisi UU MD3 bisa mengajukan gugatan ke MK,” jelas Pimpinan DPR Koordinator Industri dan Pembangunan itu di Gedung DPR Senayan, Rabu (21/2).

Politisi Partai Demokrat ini menampik jika disebutkan bahwa adanya gugatan itu berarti DPR membahas RUU terburu-buru dan tidak mendengar suara rakyat, “Tidak seperti itu. Ada juga RUU yang dibahas bertahun-tahun, toh juga digugat ke MK dan ada yang menang, juga ada yang kalah,” tukasnya.

Menurut Agus, pengajuan gugatan sebuah UU adalah sebuah proses dalam penyusunan UU, manakala ada masyarakat yang kurang sepaham. Terkait kemungkinan Presiden tidak menandatangani UU, dia mengatakan bisa juga Presiden tak setuju. Tetapi beberapa materi UU masih akan berkaitan dengan Presiden, misalnya soal pengajuan Pimpinan DPR.

“Kita akan lihat bagaimana proses ini berlangsung, dan DPR akan melaksanakan apa yang kita sepakati. Kita lihat proses saja, hasil tentunya akan sesuai proses yang dilalui,” jelasnya.

Sesuai amanat Amandemen UUD 45 pasal 20 ayat (5), sikap Presiden yang menolak menandatangani UU MD3 tidak banyak pengaruh. UU MD3 akan tetap berlaku meski tanpa tanda tangan Presiden. (kn)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *