ads_hari_koperasi_indonesia_74

Pemerintah Mediasikan PT Sebuku dan Pemprov Kalsel

Pemerintah Mediasikan PT Sebuku dan Pemprov Kalsel

JAKARTA — Kementerian Koordinator bidang Perekonomian hari ini mengundang PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) dengan pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk membicarakan rehabilitasi Dana Aliran Sungai (DAS) di Kantor Kemenko Perekonomian, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (20/2).

Dalam permasalahan ini, Pemprov Kalsel melalui Dinas Kehutanan meminta pembuatan rekening QQ (bersama) untuk keperluan uang jaminan DAS. Adapun nominal permintaan uangnya, perusahaan dikenakan Rp30 juta per hektare untuk kewajiban melakukan kegiatan penanaman pohon. Hal ini berkaitan dengan PT SILO sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 1.731,6 ha, namun baru merealisasikan penanaman rehabilitasi DAS seluas 11,5 ha.

Pertemuan ini dihadiri oleh beberapa pihak dari unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan PT SILO. Dari pihak Pemerintah Pusat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Lingkungan, pihak Pemerintah Provinsi dihadiri BPDAS Barito, Balai PKH, Dinas ESDM serta Dinas Kehutanan.

Direktur Utama PT SILO Mayjen TNI (Purn) Soenarko mengatakan, pihaknya merasa dihambat oleh Pemerintah Provinsi Kalsel dalam mendapatkan ketetapan penanaman DAS. Ia juga tidak mengetahui perihal alasan permintaan uang jaminan itu, yang apabila dikalkulasi mencapai angka Rp51 miliar. Padahal, Soenarko mengklaim telah memenuhi semua persyaratan yang telah diwajibkan pada perusahaan. “Semua kewajiban telah kami penuhi, justru kami merasa aneh ini ada apa? izin reklamasi, pajak sudah semua,” tandasnya.

Kemudian ia menegaskan, kebijakan yang digulirkan Gubernur Kalsel itu merupakan kesewenang-wenangan dan tak berdasar hukum. Pasalnya, setelah ia menanyakan masalah ini melalui biro hukum Dinas Kehutanan, memang tidak aturan tambahan yang menyebutkan adanya pembuatan rekenening QQ (bersama) tersebut.

“Dengan belum dikeluarkannya peta lokasi ini, kami belum bisa beroperasi selama satu tahun satu bulan, yang berarti dianggap ilegal, pidana melanggar hukum,” keluhnya.

Alhasil, kata Soenarko, dampak dari permasalahan ini ialah PT SILO sendiri telah merumahkan kurang lebih 3000 pekerjanya termasuk kontraktor yang menggarap pemurnian bijih besi itu karena belum beroperasi.

Adapun PT SILO sendiri mendapatkan IPPKH selama 10 tahun. Kata Agus, berdasarkan Permenhut nomor 2 tahun 2014 mengenai waktu perusahaan untuk melakukan rehabilitasi itu dalam setengah kali massa IPPKH. Artinya dalam waktu lima tahun PT SILO sudah harus selesai melakukan rehabilitasi. (acb)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *