SENTANI — Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Mimika, Papua, mungkin lain dari pada yang lain. Di kabupaten ini pemilihan bupati dan wakil bupati tanpa kehadiran partai politik. Empat pasangan calon yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, semuanya berasal dari jalur independen.
Partai-partai politik yang ada di Mimika, diborong hingga tak bersisa oleh pasangan Eltinus Omaleng – Johanes Rettob. Namun akhirnya pasangan petahana ini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Penetapan paslon peserta Pilkada Mimika 2018 dilakukan KPU setempat setelah dua kali melakukan rapat pleno di Grand Alison Hotel, di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
Meski Pilkada akan berlangsung di Mimika, namun pleno terbuka oleh KPU setempat tidak dilakukan di Timika, ibu kota kabupaten itu. KPU justru memilih Sentani ibu kota Kabupaten Jayapura. Diduga, pemilihan tempat di Sentani karena KPU khawatir keputusan pleno akan menimbulkan perlawanan keras.
Akhirnya KPU Mimika menyatakan tiga dari tujuh bakal pasangan calon TMS sehingga tidak dapat menjadi peserta Pilkada 2018. Ketiganya adalah Philipus Wakerwa-H Basri (PhilBas) dan Maria Florida Kotorok-Yustus Wai (MariUs). Kedua pasangan menempuh jalur independen.
Satu pasangan yang juga dinyatakan TMS adalah petahana Eltinus Omaleng-Johanes Rettob (OmTob). Inilah pasangan yang memborong dukungan seluruh partai politik di Mimika hingga pasangan lain harus menempuh jalur independen.
Ketua KPU Mimika, Theodora Ocepina Magal, menyatakan bahwa paslon PhilBas dan MariUs tidak memenuhi syarat dukungan suara minimal. Sedangkan OmTob dinyatakan TMS terkait ijazah palsu salah satu kandidat, sehingga tidak dilakukan verifikasi faktual untuk ijazah terakhir S2 di Universitas Cenderawasih.
Partai-partai pendukung pasangan OmTob adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PKB, PKS, PPP, Partai Hanura, PKPI, dan Perindo yang belum memiliki wakil di DPRD.
Dengan demikian, dari tujuh bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU Mimika untuk ikut sebagai peserta pilkada 2018, hanya empat pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat. Keempat paslon adalah pasangan Hans Magal-Abdul Muis (Ham), Mus Pigai-Allo Rafra (Musa), Robertus Waropea-Alberth Bolang (RnB), Petrus Yanwarin-Alpius Edowai (Petraled). (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *