ads_hari_koperasi_indonesia_74

Registrasi Ulang Kartu Seluler Jelang Tutup

Registrasi Ulang Kartu Seluler Jelang Tutup

JAKARTA — Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli mengimbau masyarakat agar tidak menunggu batas akhir tanggal 28 Feb 2018 untuk melakukan registrasi ulang nomor kartu selulernya.

Dijelaskannya, jika registrasi ulang dilakukan pada tanggal tersebut dipastikan akan terjadi traffic tinggi luar biasa yang dapat menyebabkan gagal registrasi.

Menurut Ramli, hingga Sabtu (17/2) ini sebanyak 226 juta pelanggan kartu seluler telah melakukan registrasi ulang sebagaimana anjuran pemerintah.

“Tepatnya sejumlah 226.444.899 kartu nomor pelanggan pada pagi hari tadi. Angka ini menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yg telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem data base kependudukan Ditjen Dukcapil,” Tutur Ahmad M. Ramli, Sabtu (17/2).

Kesempatan untuk melakukan registrasi ulang, lanjutnya, masih terbuka. Hanya, dia mengingatkan agar masyarakat menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) secara benar dan berhak.

“Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum. Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di upload oleh pihak yang tidak bertanggungjawab di internet,” kata Ramli.

Dia juga menjelaskan, tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang. (kn)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *