ads_hari_koperasi_indonesia_74

DPD Kini Bisa Awasi Dana Desa

DPD Kini Bisa Awasi Dana Desa

JAKARTA — Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Oesman Sapta menyatakan perlu sinergitas antara DPD RI dengan daerah dalam melakukan pengawasan pengelolaan dana desa. Hal tersebut tertuang dalam pertemuan antara Ketua DPD RI dengan delegasi DPRD Banjarmasin Kalimantan Selatan, di Ruang Delegasi Nusantara III Senayan Jakarta, Senin (12/2).

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DPD RI Oesman Sapta, Ketua Komite I Akhmad Muqowam, Anggota Komite I Ahmad Subadri dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Budi Wijaya beserta 12 anggota Banmus DPRD Banjarmasin.

Oesman Sapta menjelaskan kondisi terkini DPD RI pasca Revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang menyebutkan bahwa DPD RI mendapatkan tambahan kewenangan selain mengawasi pengelolaan dana desa, juga akan mendapatkan kewenangan dalam mengawasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) di seluruh Indonesia.

“Terkait pengawasan dana desa, kami sudah menjalin MoU dengan Kementerian Desa juga Persatuan Wartawan Indonesia(PWI), selain itu yang akan menjadi partner kami di daerah ya DPRD, untuk menjaga dan mengawasi dana desa agar tepat sasaran. Selain itu perlu dibangun sistem yang dapat berfungsi ketat melekat dan tepat sasaran, oleh karena itu kita semua bermitra dengan daerah,” jelas Oesman Sapta.

Sementara itu, Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam menjelaskan bahwa tugas DPD RI ke depan akan semakin berat jika DPR mengesahkan revisi UU MD3 khususnya pasal tambahan yang mengatur bahwa DPD RI juga berhak mengevaluasi dan mengawasi rancangan Perda.

“Ini menjadi penting ke depan karena diperkiraan dalam satu tahun minimal 1082 Perda akan diawasi oleh DPD RI, hal ini berarti satu daerah yang akan mengesahkan Perda akan lapor ke DPD, oleh karena itu perlu sinergitas antara DPD dengan daerah dalam melaksanakan fungsi pengawasan tersebut,” ujar Muqowam.

Menutup pertemuan tersebut Oesman Sapta berpesan agar mitra kerja di daerah yaitu DPRD se-Indonesia melakukan sinergi dengan DPD RI untuk menyelenggarakan kontrol pembangunan bagi kemajuan di daerah.

“Sinergi dengan daerah diperlukan untuk menunjang tugas dan peran DPD RI, selain itu agar kita tahu permasalahan-permasalahan yang tidak bisa diselesaikan di daerah, sehingga DPD dapat membawa permasalahan tersebut ke pusat dan mencarikan solusinya dengan pemerintah pusat,” tutupnya, dikutip dari rilis Sekretariat Jenderal DPD RI. (kn)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *