ads_hari_koperasi_indonesia_74

Ini yang Akan Terjadi Kalau Asing Kuasai 99 Persen Saham Bank Nasional

Ini yang Akan Terjadi Kalau Asing Kuasai 99 Persen Saham Bank Nasional

JAKARTA — Anggota Komisi VI DPR RI Lili Asdjudiredja mendesak agar pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 1999 tentang pembelian saham bank umum oleh pihak asing. Menurutnya peraturan itu dapat mematikan perbankan nasional dan swasta dalam negeri.

Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 1999 membuat pemerintah membolehkan pihak asing menguasai 99 persen saham perbankan di Indonesia.

Lili Asdjudiredja mengingatkan, WTO mengatur kepemilikan saham perbankan oleh asing maksimal hanya 49 persen.

Dalam rapat dengar pendapat Komisi VI dengan Deputi Bidang Jasa dan Keuangan Jasa Survei dan Konsultan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang dihadiri juga Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI dan Bank BTN, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1), Lili menjelaskan perbankan dengan kepemilikan asing yang sangat besar itu menawarkan bunga sangat ringan dan dengan biaya operasional yang besar.

“Mereka dengan biaya operasi yang cukup besar dan bunga yang cukup ringan itu bisa menggeser aktivitas dari bank-bank kita. Nanti jika tidak dibatasi, Jangankan ke bank asing, untuk bersaing dengan antar bank dalam negeri saja sudah sangat ketat,” ujarnya. (kn)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *