ads_hari_koperasi_indonesia_74

Pertamina Jadi Induk Holding Industri Migas

Pertamina Jadi Induk Holding Industri Migas

JAKARTA — Setelah disetujui Menteri BUMN dan Menteri Keuangan, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pembentukan holding industri Migas kini menunggu Kementerian Sekretariat Negara.

Dalam jumpa pers di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, beberapa waktu lalu, Deputi Bidang usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengemukakan, holding industri Migas melibatkan PT Pertamina (Persero) dan PT PGN (Persero).

Dia juga mengemukakan, pembentukan holding industri Migas bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, investasi masa depan serta leverage perusahaan hingga dapat berdaya saing global.

Keterangan Humas Kementerian BUMN menyebutkan, jumpa pers dihadiri Direktur SDM PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dan Sekretaris Perusahaan PT PGN (Persero) Tbk Rachmat Hutama.

Harry menjelaskan, skema holding BUMN industri migas terdiri atas PT Pertamina (Persero) sebagai induk holding dengan kepemilikan saham 100% dimiliki oleh Negara, yang akan menguasai PT PGN (Persero) Tbk sebagai anak holding melalui pengalihan 57% kepemilikan saham.

Pengalihan saham menurut Nicke Widyawati, akan dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), dan akan dilanjutkan dengan integrasi PT PGN (Persero) Tbk dan PT Pertagas pada Maret/April 2018.

Ke depannya, strategic holding dirancang untuk menjalankan proses-proses yang sifatnya strategis saja. Hal-hal yang bersifat operasional akan dilakukan oleh anak-anak perusahaan yang terkonsolidasi dalam subholding upstream, pengolahan, pemasaran/retail, dan gas.

“Subholding gas inilah yang nantinya merupakan cikal bakal masuknya PGN (melalui pengalihan 57% kepemilikan sahamnya) ke Pertamina,” jelas Nicke.

Hilangkan Duplikasi

Menurut Nicke, proses pembentukan subholding dilakukan dengan mempertimbangkan segala hal, terutama aspek legal dan dengan hati-hati agar tidak mengganggu kegiatan usaha dan pelayanan perusahaan kepada customer.

Ditambahkan oleh Fajar Harry Sampurno, melalui holding ini diharapkan tidak ada lagi duplikasi investasi antara PGN dengan Pertagas.

“Manfaat gas terintegrasikan, yaitu accessability, acceptability, affordability, dan availability. Akses ketersediaan gas menjadi semakin mudah sampai kepada konsumen, peningkatan pemanfaatan energi ramah lingkungan, harga gas yang lebih terjangkau, dan mempermudah mendapatkan sumber gas itu sendiri,” papar Harry.

Sementara Rachmat Hutama memastikan, pembentukan holding industri migas tidak akan mengganggu kondisi maupun status pekerja perusahaan. Penggabungan atau masuknya suatu badan usaha ke badan usaha lain tidak akan ada dampak langsung ke pekerja.

“Konsolidasi SDM akan dilakukan antar perusahaan, kami berikan ruang terbuka dan telah kami sosialisasikan kepada seluruh pegawai mengenai benefit, valuation yang dicapai, operasional dan integrasi infrastruktur yang ada, sampai akhirnya subholding yang akan mengurusi midstream sampai downstream kegiatan bisnis gas dari pembentukan holding,” tutup Rachmat. (kn)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *