JAKARTA — Mobilisasi aparatur pemerintahan untuk meraih kemenangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), ternyata bukan fiksi. Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Hatta, mengaku mendapatkan banyak keluhan tentang mobilisasi aparat pemerintah untuk kepentingan pemenangan Pilkada di sejumlah provinsi. Dikatakannya, mobilisasi itu dilakukan tersistim dan masif hingga tingkat desa.
Menurut Hatta, pemanfaatan aparatur pemerintahan itu pula yang dikeluhkan Bawaslu di daerah. “Setelah Komisi II melakukan kunjungan kerja, muncul keberatan dari beberapa provinsi adanya mobilisasi aparatur pemerintahan yang tersistematis dan sangat masif sampai tingkat desa, ini menjadi keluhan Bawaslu di tingkat daerah,” ujarnya saat rapat gabungan Pimpinan DPR RI, Pimpinan Komisi II dan III, Pimpinan Fraksi-Fraksi, Mendagri, Kapolri, Jampidum, Ketua Bawaslu, Ketua KPU dan Ketua KPK terkait Pilkada serentak yang akan berlangsung beberapa bulan lagi, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.
Dijelaskannya, mobilisasi aparatur pemerintah dalam Pilkada dilakukan sejumlah petahana, untuk kepentingan politiknya. Padahal saat ini kepala desa maupun perangkat desa digaji oleh negara, sesuai amanat Undang-Undang Desa Pasal 66 ayat 1. Dengan begitu pemerintah daerah tidak berhak memobilisasi kepala desa maupun perangkat desa.
“Kemarin kami dapat informasi dari Buleleng, Bali, dimana mereka merasa terintimidasi oleh beberapa paslon (pasangan calon) yang memang sudah mulai mengarahkan pilihannya. Di sini, mumpung ada Kapolri dan Mendagri yang membawahi aparatur desa, jangan sampai di Pilkada nanti isu ini muncul kembali. Karena jelas secara Undang-Undang mereka digaji oleh negara dan dipertanggungjawabkan langsung kepada negara, walaupun itu melalui transfer daerah, tapi itu adalah gaji dari negara. Tidak ada hak Pemda untuk mengatur-atur mereka sampai pada tingkat mobilisasi untuk kemenangan Pilkada, dan itu masih menjadi masif di daerah-daerah,” papar Hatta.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga mengusulkan membuat contact center yang bisa digunakan untuk memberikan masukan-masukan ke Bawaslu, atau KPU, Kapolri, Kejaksaan, Kemendagri, dan seluruh stakeholder di dalamnya. Contact center dapat berbentuk nomor telepon, atau aplikasi smart phone. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *