JAKARTA — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi pasal 222 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold/PT), dipandang tidak berpotensi memunculkan calon tunggal. Karena itu anggota Komisi II DPR RI, Hetifah Sjaifuddin, minta semua pihak menghormati putusan tersebut.
Dalam rilis yang diterbitkannya di Jakarta, Kamis (11/1), politisi Golkar membantah anggapan sejumlah pihak yang menyebut aturan ambang batas akan memunculkan calon tunggal dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Menurutnya UU Pemilu secara tegas tidak mengizinkan calon tunggal.
“Misalnya pada pasal 229 ayat (2) disebutkan KPU menolak pendaftaran Pasangan Calon dalam hal pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu; atau pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan partai politik Peserta Pemilu yang mengakibatkan gabungan Partai Politik Peserta Pemilu lainnya tidak dapat mendaftarkan Pasangan Calon,” jelas Hetifah.
MK menolak uji materi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.
“Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/1).
MK menimbang bahwa presidential threshold sangat relevan untuk memperkuat sistem presidensial. Dengan adanya ketentuan presidential threshold, Presiden yang terpilih nantinya bisa memiliki dukungan di parlemen. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *