JAKARTA — Hukum tidak boleh jadi alat politik, sebaliknya pesta demokrasi bukan trik untuk menghindari penegakan hukum. Karena itu proses hukum terhadap calon kepala daerah harus tetap berjalan.
Usai rapat konsultasi dengan penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1), anggota DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, tidak boleh ada penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah yang melakukan pelanggaran.
“Proses hukum harus tetap berjalan, proses hukum harus adil dan independen,” katanya.
Demikian pun pendapat Riza Patria. Wakil Ketua Komisi II itu tidak setuju penghentian penyidikan terhadap calon kepala daerah yang diduga melakukan pelanggaran hukum. “Penegakan hukum harus jalan, kalau salah ya salah, jangan kita menghentikan proses hukum, tapi yang penting netral,” katanya.
Dua legislator menanggapi pernyataan Jenderal Tito Karnavian sebelumnya. Kapolri memerintahkan untuk sementara tidak mengusut perkara terhadap calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada. Alasannya, agar tidak menimbulkan gaduh.
Kapolri juga mengatakan tak mau masalah hukum dijadikan alat pihak tertentu untuk menjatuhkan lawan politik. Meski begitu operasi tangkap tangan dikecualikan, karena bersifat insidental. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *