JAKARTA — Kini partai politik tingkat pusat yang berhasil meraih kursi DPR RI mendapatkan bantuan keuangan dari pemerintah sebesar Rp 1.000 per suara sah. Di tingkat provinsi partai politik (Parpol) peraih kursi DPRD provinsi mendapatkan Rp 1.200 per suara sah. Sedangkan Parpol tingkat kabupaten/kota yang meraih kursi DPRD setingkat mendapat Rp 1.500 per suara sah.
Perubahan jumlah bantuan keuangan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tanggal 4 Januari 2018 itu telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 5 Januari 2018.
Bagi pemerintah provinsi yang alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Parpol telah melebihi Rp 1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) per suara sah, alokasi anggaran bantuan keuangan tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan Parpol tahun anggaran berjalan.
Sementara bagi pemerintah kabupaten/kota yang alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Parpol telah melebihi Rp 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per suara sah, alokasi anggaran bantuan keuangan tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan Parpol tahun anggaran berjalan.
“Besaran nilai bantuan keuangan sebagaimana dimaksud (tingkat provinsi dan kabupaten/kota, red) dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri,” bunyi Pasal 5 ayat (7) PP ini.
Bantuan keuangan kepada Parpol diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai dan masyarakat. Selain itu, juga dapat digunakan untuk operasional Parpol.
Parpol yang melanggar ketentuan batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban, dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh BPK. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *