JAKARTA — Sebaiknya pemerintah mewajibkan pembuatan akun media sosial menggunakan KTP Elektronik. Dengan cara itu maka nanti jika pelanggaran hukum dilakukan oleh suatu akun media sosial, penindakan lebih mudah dilakukan karena mudah pula identifikasinya.
“KTP Elektronik merupakan pintu masuk menuju single identity penduduk,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria, Kamis (11/1).
Dia mengingatkan, Pilkada Serentak 2018 rentan isu SARA, kampanye hitam, serta ujaran kebencian yang dilontarkan melalui dunia maya.
Dalam Rapat Konsultasi Pimpinan DPR dengan Pemerintah dan penyelenggara Pemilu di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Ahmad Riza juga mengemukakan bahwa Menteri Dalam Negeri perlu segera berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyosialisasikan pemilikan akun berbasis KTP.
“Kemenkominfo agar menutup penyedia Medsos yang suka memprovokasi. Banyak negara berani menutup akun, mengapa kita tidak berani, sangat berbahaya ujaran kebencian di Medsos yang memicu konflik,” katanya di hadapan rapat. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *