JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, bahwa lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) berpeluang masuk dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) yang sedang dibahas komisinya. Menurutnya pula pidana perzinahan dan perkosaan dapat diperluas tidak saja melibatkan lelaki dan perempuan, akan tetapi juga sesama jenis kelamin.
Arsul mengatakan hal itu saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Ulama Madura (AUMA) di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/1). Arsul Sani merupakan salah seorang anggota Panja sekaligus Tim Perumus R-KUHP.
“Dalam KUHP yang berlaku sekarang, perzinahan yang bisa dipidana adalah hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang salah satunya masih terikat dalam pernikahan. Lalu, pasangannya mengadu ke polisi. Itulah posisi pengertian perzinahan yang ada di KUHP peninggalan Belanda. Kini, pasal menyangkut perzinahan diperluas. Tidak hanya dibatasi seperti itu, tapi segala bentuk hubungan seksual di luar pernikahan. Hanya deliknya masih delik aduan,” papar Arsul panjang lebar.
Saat ini rumusan perzinahan masih belum final. Dalam draf R-KUHP, kasus ini ditempatkan dalam pasal 484-488. Peluang kasus LGBT masuk dalam pasal tersendiri dalam KUHP kelak, masih sangat terbuka.
“Kalau selama ini perzinahan yang secara tradisional hanya menyangkut hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan. Konsep ini diperluas seperti yang diinginkan para ulama Madura seperti LGBT. Rumusannya belum final, tapi pembahasannya sudah sampai ke arah sana. Yang masuk pasal ini seperti perbuatan cabul, pornografi, perkosaan, itu juga akan dipidana,” ungkap politisi PPP tersebut. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *